Jurus Satset Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 12:49 WIB
Nampak depan kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang di Jalan Kolonel Tb Suwandi Kota Serang, Kamis 30 Mei 2024. (Raden/Banten Raya)
Nampak depan kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang di Jalan Kolonel Tb Suwandi Kota Serang, Kamis 30 Mei 2024. (Raden/Banten Raya)

Baca Juga: Mengapa Obat Antiotik Harus dihabiskan Walaupun Sudah Sembuh ?

Caranya cukup mudah, ikuti langkah berikut: 

- Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 

- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan 

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB

Baca Juga: Inilah Daftar Pekerja yang Terkena Imbas dari Peraturan Tapera Potong Gaji Sampai 3 Persen

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan 

- Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 

- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call 

- Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

Baca Juga: Antri Dari Jam 2 Dini Hari, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Masih Tak Terlayani

• Kantor Cabang 

Bagi peserta maupun ahli waris yang lebih nyaman untuk bertemu langsung dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT ke kantor cabang terdekat. 

Diketahui bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 324 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Mengutip pernyataan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo, pihaknya menjamin bahwa semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X