Baca Juga: Mengapa Obat Antiotik Harus dihabiskan Walaupun Sudah Sembuh ?
Caranya cukup mudah, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
Baca Juga: Inilah Daftar Pekerja yang Terkena Imbas dari Peraturan Tapera Potong Gaji Sampai 3 Persen
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
Baca Juga: Antri Dari Jam 2 Dini Hari, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Masih Tak Terlayani
• Kantor Cabang
Bagi peserta maupun ahli waris yang lebih nyaman untuk bertemu langsung dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT ke kantor cabang terdekat.
Diketahui bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 324 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mengutip pernyataan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo, pihaknya menjamin bahwa semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya.
Artikel Terkait
Menju Go Internasional, 4 Mahasiswa STIkes Salsabila Serang Raih Penghargaan Duta Pendidikan Hingga Duta Genre
Koalisi Parpol Cair di Pilkada Serentak
All Eyes On Rafah Trending Topik di X, Pembantaian Keji Dilakukan Israel Hingga Tuai Komentar Pedas Dari Netizen
Wahyu Nurjamil Hadiri Undangan Acara Obrol Santai Bersama Para Tokoh Muhammadiyah Kota Serang
Mau Beli Motor Listrik Pakai Tokopedia Paylater ? Yuk Intip Cara Cicil Cukup Mudah dan Langsung di ACC
Pengajuan Cicilan atau Paylater Selalu Ditolak ? Ini 4 Alasan Kamu Selau Ditolak, Salah Satunya Belum Mampu Untuk Pinjam !
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Banten Aksi Debus hingga Bakar Ban