Jurus Satset Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet

photo author
- Jumat, 31 Mei 2024 | 12:49 WIB
Nampak depan kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang di Jalan Kolonel Tb Suwandi Kota Serang, Kamis 30 Mei 2024. (Raden/Banten Raya)
Nampak depan kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang di Jalan Kolonel Tb Suwandi Kota Serang, Kamis 30 Mei 2024. (Raden/Banten Raya)

- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT. 

- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

Baca Juga: All Eyes On Rafah Trending Topik di X, Pembantaian Keji Dilakukan Israel Hingga Tuai Komentar Pedas Dari Netizen

- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya. 

- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah. 

- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

Baca Juga: Menju Go Internasional, 4 Mahasiswa STIkes Salsabila Serang Raih Penghargaan Duta Pendidikan Hingga Duta Genre

- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya. 

- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya. 

- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

Baca Juga: Buset, Mobil Pajero Sport Hitam Pasang Senapan Panjang dan Modifikasi Pakai Strobo, Bikin Netizen Bingung

- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim. 

• Klaim JHT via Lapak Asik 

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta juga bisa memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan. 

Tak perlu datang ke kantor cabang, peserta dapat melakukan klaim dari mana saja dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CMSE 2025 Usung Tema Pasal Modal Untuk Rakyat

Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:52 WIB
X