- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
• Klaim JHT via Lapak Asik
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta juga bisa memanfaatkan layanan berbasis digital yang telah disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak perlu datang ke kantor cabang, peserta dapat melakukan klaim dari mana saja dengan memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Artikel Terkait
Menju Go Internasional, 4 Mahasiswa STIkes Salsabila Serang Raih Penghargaan Duta Pendidikan Hingga Duta Genre
Koalisi Parpol Cair di Pilkada Serentak
All Eyes On Rafah Trending Topik di X, Pembantaian Keji Dilakukan Israel Hingga Tuai Komentar Pedas Dari Netizen
Wahyu Nurjamil Hadiri Undangan Acara Obrol Santai Bersama Para Tokoh Muhammadiyah Kota Serang
Mau Beli Motor Listrik Pakai Tokopedia Paylater ? Yuk Intip Cara Cicil Cukup Mudah dan Langsung di ACC
Pengajuan Cicilan atau Paylater Selalu Ditolak ? Ini 4 Alasan Kamu Selau Ditolak, Salah Satunya Belum Mampu Untuk Pinjam !
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Banten Aksi Debus hingga Bakar Ban