TOPMEDIA.CO.ID - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Orat buka suara terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi kenamaan Tanah Air, Lesti Kejora.
Sebelumnya diketahui, Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh musisi, Yoni Dores usai sang penyanyi diduga menyanyikan ulang atau cover lagu tanpa seizin sang pencipta lagu senior itu di platform YouTube.
Terkini, Dharma menuturkan terkait aturan seorang penyanyi membawakan lagu di ruang publik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara
"Jadi begini, di dalam Undang-Undang Hak Cipta, setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya," tutur Dharma sebagaimana dilansir dari Reyben Entertainment yang dikutip pada Senin, 26 Mei 2025.
"Itu diatur dalam UU dan juga SK Menteri," imbuh sang Ketua LMKN.
Kemudian, Dharma menjelaskan pencipta lagu yang ingin memperoleh hak ekonomi atau royalti dari karyanya, perlu memberikan kuasa kepada LMKN.
"Itu bisa didapatkan kalau memang pencipta lagu itu memberikan kuasa dari karya mereka kepada kami," terangnya.
Terkait duduk perkara hak cipta yang menyeret Lesti Kejora, Dharma menuturkan awalnya merupakan urusan perdata tapi kini berkembang jadi laporan pidana terhadap sang penyanyi.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pelayanan di Samsat Malingping Kabupaten Lebak
Dharma kemudian mengatakan, setiap pihak memiliki hak untuk mencari keadilan lewat jalur hukum.
"Iya, kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat," sebutnya.
"Tapi saya mendapatkan pesan dari Pak Haji, kita imbau, kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi," tukas Dharma
Artikel Terkait
Lippo Group Bayar Refund 13 Pembeli Meikarta Senilai Rp3,5 Miliar, Menteri PKP Beri Apresiasi Proses Pengembalian Dananya Lebih Cepat
Pimpin DPW TTKKBI Serang Timur Resmi Dilantik, Halau Isu Premanisme dan Ciptakan Rasa Cinta Kebudayaan
Di Event KKB dan DIGIWARA 2025, BI Banten Wujudkan Asta Cita Presiden
DPC PKS Taktakan Gelar Muscab, Juhri Kembali Terpilih Pimpin PKS Taktakan
Program Bangun Jalan Desa Sejahtera Mendapat Respon Positif Komisi V DPRD Banten
Kabar Gembira, Gubernur Banten Andra Soni Hari Ini Resmikan Pelayanan RSUD Cilograng
Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Kota Serang, Walikota Serang : Harus Ada Sekolah Favorit
Dugaan Pembatalan Kerjasama, PT Narwastu Naga Kinjes Laporkan PT JMR Ke KPPU RI
Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Pelayanan di Samsat Malingping Kabupaten Lebak
Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara