TOPMEDIA.CO.ID - Guna melihat bagaimana perkembangan pelayanan pajak kendaraan bermotor seiring pemberlakuan Pergub Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB Gubernur Banten Andra Soni melakukan peninjauan di Kantor Samsat Malingping.
Peninjauan dilakukan Andra Soni usai meresmikan operasional RSUD Uwes Qorni, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Senin (26/5/2025). Turut hadir mendampingi Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan.
"Alhamdulillah tadi perkembangannya cukup baik, antusiasme masyarakat juga tinggi," kata Andra Soni.
Baca Juga: Dugaan Pembatalan Kerjasama, PT Narwastu Naga Kinjes Laporkan PT JMR Ke KPPU RI
Pada kesempatan itu, Andra Soni juga berbincang dengan masyarakat yang sedang mengurus pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Sebagian ada yang menunggak dari tahun 2020, ada juga yang lebih dari itu.
Kepala Samsat Malingping Agus Suryadi menambahkan, antusiasme masyarakat Malingping yang membayar pajak cukup tinggi, apalagi ada kebijakan penghapusan denda dan pokok pajak.
"Bahkan ada juga yang minta diperpanjang kebijakan ini," katanya.
Artikel Terkait
Hadiri Dharma Santi Banten 2025, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Semua Pihak Dukung Wujudkan Indonesia Emas 2045
Hadiri Dharma Santi 2025, Anggota DPRD Banten : Jaga Kerukunan Umat Beragaman di Banten
Lippo Group Bayar Refund 13 Pembeli Meikarta Senilai Rp3,5 Miliar, Menteri PKP Beri Apresiasi Proses Pengembalian Dananya Lebih Cepat
Pimpin DPW TTKKBI Serang Timur Resmi Dilantik, Halau Isu Premanisme dan Ciptakan Rasa Cinta Kebudayaan
Di Event KKB dan DIGIWARA 2025, BI Banten Wujudkan Asta Cita Presiden
DPC PKS Taktakan Gelar Muscab, Juhri Kembali Terpilih Pimpin PKS Taktakan
Program Bangun Jalan Desa Sejahtera Mendapat Respon Positif Komisi V DPRD Banten
Kabar Gembira, Gubernur Banten Andra Soni Hari Ini Resmikan Pelayanan RSUD Cilograng
Kebijakan Penerimaan Siswa Baru di Kota Serang, Walikota Serang : Harus Ada Sekolah Favorit
Dugaan Pembatalan Kerjasama, PT Narwastu Naga Kinjes Laporkan PT JMR Ke KPPU RI