TOPMEDIA.CO.ID - Pedangdut Lesti Kejora kali ini harus berhadapan dengan hukum. Lesti Kejora telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 karena pelanggaran hak cipta yang merugikan pencipta lagu bernama Yoni Dores.
Kabar pelaporan Lesti tersebut juga telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei 2025, dua hari lalu, kami menerima laporan tentang tindak pidana hak cipta,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025.
Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK,” imbuhnya.
Ade Ary kemudian menjelaskan kronologinya, bahwa Lesti telah merugikan Yoni Dores sejak tahun 2018.
Kerugian itu berasal dari Lesti yang meng-cover lagu ciptaan tanpa izin dan mengunggahnya di YouTube.
“Kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang, diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Janji Tindaklanjuti Aspirasi Komunitas Ojol Sesuai Kewenangan
Ia juga menjelaskan bahwa lagu-lagu tersebut berada di bawah naungan PT ASKM sebagai publisher resminya.
Saat melakukan pelaporan, terungkap bahwa korban membawa beberapa barang yang diklaim sebagai barang bukti.
“Saat melapor, pelapor membawa beberapa barang bukti yang diserahkan ke penyidik, ada flashdisk, pernyataan publisher, dan print out cover lagu,” jelas Ade Ary.
Penyidikan pada Lesti berdasarkan pada Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Jika istri aktor Rizky Billar ini terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah maksimal 4 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp1 miliar
Artikel Terkait
Gubernur Andra Soni Ajak Rektorat Universitas Mathla’ul Anwar Berkolaborasi Tingkatkan SDM Provinsi Banten
Tolak Sistem Kerja Tak Adil, Driver Ojol dan Kurir Akan Gelar Demo Ojol Se-Indonesia 20 Mei
Ramai Wapres Gibran Bikin Konten soal QRIS, Ceritakan Dulu Pedagang Repot Cari Kembalian
Rapat TAPD, Gubernur Banten Andra Soni Minta Program Untuk Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Honda Banten Wujudkan Semangat Sinergi Bagi Negeri Lewat Aksi Nyata Vario EduRide
DPRD Tetapkan Bupati-Wabup Serang Terpilih, Begini Kata Ratu Rachmatuzakiyah
iPad Air 11 Inci 'M2', Tablet Ringan dengan Performa Super Cepat untuk Produktivitas Sehari-hari
Peringati Harkitnas 2025, Sekda Kabupaten Serang Ajak ASN Manfaatkan Artificial Intelligence
Gubernur Banten Andra Soni Janji Tindaklanjuti Aspirasi Komunitas Ojol Sesuai Kewenangan
Ikuti Sarasehan Kebangsaan, Gubernur Banten Andra Soni: Penanaman dan Pengamalan Nilai-nilai Pancasila Penting Dilakukan