Sebelumnya, diberitakan bahwa sengketa tanah ini bermula dari kesalahan administrasi dalam pencatatan kepemilikan.
Awalnya, tanah tersebut dimiliki oleh Haji Idris, yang kemudian menjualnya kepada Haji Rusli tanpa melakukan proses balik nama.
Setelahnya, Haji Rusli menjual tanah tersebut kepada Mat Solar, namun karena administrasi yang belum diperbarui, kepemilikan tanah menjadi perdebatan.
Saat Mat Solar hendak mengubah sertifikat tanah atas namanya, pihak Haji Idris justru mempertahankan hak kepemilikan dan meminta tanah tersebut dibagi dua.
Baca Juga: Gabungan Relawan Banten - Jabodetabek Buka Posko Mudik Terpadu Lebaran 1446 H di Kota Serang
Persoalan ini pun berujung pada sengketa hukum.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Penyerahan sesuai aturan yang berlaku, Rabu 26 Maret 2025, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmimron," jelasnya.
Dengan berakhirnya sengketa ini, keluarga Mat Solar akhirnya bisa mendapatkan haknya, sementara pihak Muhammad Idris juga menerima bagian yang telah disepakati.
Artikel Terkait
Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Provinsi Banten Gelar Pasar Murah
Dapat Izin untuk Dibuka ke Publik, Melly Goeslaw Ternyata Terima Royalti Lagu Hampir Rp560 Juta dari LMK
Beberapa Capaian Provinsi Banten Menjadi Parameter Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Ini Hasil Kerja Semua Pihak
Urai Kepadatan Pelabuhan Merak di Malam Hari, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Imbau Masyarakat Mudik di Siang Hari
THR ASN di Pandeglang Sudah Cair Setelah Gaduh di Media Sosial
LKPJ 2024, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Paparkan Realisasi Sejumlah Indikator Lebihi Target
Berkat Aturan WFA Lebih Cepat untuk ASN, Korlantas Yakin Macet Mudik Lebaran Bisa Teratasi
Gabungan Relawan Banten - Jabodetabek Buka Posko Mudik Terpadu Lebaran 1446 H di Kota Serang
Sebanyak 1.260 Peserta Mudik Gratis Diberangkatkan Wakil Gubernur Banten Dengan 28 Unit Bus
Praktik Curang Kembali Terjadi Ada Oknum Pengusaha Sulap Beras Medium Jadi Premium, Mentan: Merugikan Rakyat Indonesia