TOPMEDIA.CO.ID - Musisi Riefian Fajarsyah atau ifan seventeen yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Produksi Film Negara (PFN), diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk wajib melaporkan LHKPN.
Hal tersebut karena ifan seventeen memiliki jabatan yakni di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUM) bidang perfilman.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dengan menyebut Ifan masuk sebagai sosok pejabat publik dengan kategori wajib lapor LHKPN.
"Yang bersangkutan masuk dalam kategori Wajib Lapor," tegas Budi dalam pernyataan resminya kepada awak media di Jakarta, pada Rabu, 19 Maret 2025.
Budi menuturkan, saat ini Ifan belum melaporkan LHKPN miliknya. Oleh sebab itu, Jubir KPK itu mengingatkan batas waktu pelaporan 3 bulan setelah pelantikan sang musisi sebagai Dirut PFN.
"Belum (menyampaikan LHKPN). Untuk batas waktu penyampaian LHKPN-nya 3 bulan sejak dilantik/pengangkatan pada jabatan tersebut," ungkapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ifan sempat menjawab keraguan yang ada di publik terkait latar belakang dirinya di bidang perfilman.
Saat itu, sang Dirut PFN menegaskan dirinya yang kini memiliki rumah produksi (production house).
"Jadi kebetulan, banyak publik yang belum tahu sebenarnya dari tahun 2019 aku itu udah punya PH, production house, sebenarnya," tutur Ifan kepada awak media di Gedung PFN, Jakarta Timur, pada 14 Maret 2025.
Ifan mengaku sempat memproduksi sebuah film di layanan media platform streaming, seraya menyebut film itu masih ada hingga kini menjadi milik pemerintah Indonesia.
"Di tahun 2021 aku tuh pernah memproduksi film, executive producer, salah satu film yang paling laku di OTT (over the top) yang dimiliki pemerintah Indonesia, sampai saat ini," tuturnya.
"Saya pernah menjabat sebagai executive producer memproduseri sebuah film salah satu film namanya film 'Kemarin'. Jadi, terus sampai saat ini juga aku masih sama teman-teman, itu masih aktif di production house," tandasnya.
Artikel Terkait
Jawab Soal IHSG Anjlok, Menteri UMKM Pastikan Bukan Imbas dari Program Hapus Utang di Bank BUMN
Sidang Isbat Penetuan 1 Syawal 1446 Hijriah, Akan Diumumkan Kementerian Agama pada 29 Maret 2025
Revisi UU TNI Jadi Sorotan Publik, Keponakan Prabowo di Kursi DPR Ini Jamin Tak Ada Prajurit Aktif di BUMN
BPJS Kesehatan bersama Dinas Kesehatan Kota Serang Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2025
TNI Komitmen Lakukan Investigasi Transparan dan Proses Hukum Sesuai Usai Dua Anggotanya Diduga Jadi Pelaku Penembakan 3 Polisi Lampung
Wagub Banten Sebut, Insan Pers dan Media Miliki Peran Penting Dalam Perkembangan Teknologi Sebagai Penyambung Informasi Masyarakat
Bantu Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Andra Soni Berkomitmen Dukung Investasi di Provinsi Banten Bisa Maksimal
Bentuk Keprihatinannya Terhadap Sahabat Sule Tawarkan Nunung Tinggal di Rumahnya di Cibubur, Tanpa Membayar Listrik
Bandingkan dengan Amerika Serikat, Mahfud MD Akui Pernah Ada Diskusi Soal Menambah Usia Pensiun TNI dengan Presiden Prabowo
Usai Penemuan Ladang Ganja, Kepala Balai Besar TNBTS Pastikan Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Wisata Bromo Tidak Terdampak