Lantik Badan Adhoc Dilingkungan Pemda, KPU Kab. Serang Dikritik Keras Wakil Sekretaris DPW PKB Banten

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 23:43 WIB
Istimewa
Istimewa

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, pelaksanaan pelantikan badan adhoc dilingkungan Pemkab Serang sudah sangat representatif lantaran gedung tersebut milik rakyat yang dibiayai oleh rakyat melalui APBD. 

"Kita nyari tempat yang luas sekitar Kabupaten Serang kan susah, itu fasilitas pemda itu punya rakyat, tidak ada niatan apa-apa kita cuman meminta tempat kebetulan itu tempat representatif," kata Abidin saat dikonfirmasi melalui Whatsapp. 

Kemudian, lanjut Abidin, penentuan lokasi pelantikan dilingkungan Pemkab Serang tersebut salah satu langkah guna menciptakan sinergitas dengan pemerintah daerah. 

"Bagaimana kemudian membangun sinergi dengan pemerintah daerah, KPU memang lembaga independen selama kita bisa menjaga integritas itu sah saja, kita mengundang forkopimda, Ketua DPRD, pimpinan Parpol kita undang semua, kecuali hanya orang tertentu itu baru ada apa-apa. kita imparsial semua diundang, gedung itu kan milik pemerintah daerah," jelasnya. 

Baca Juga: Resmikan Kantor DPW PKB Banten, Gus Muhaimin Perkuat Basis di Tanah Jawara

Abidin menuturkan, dalam undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu serta surat edaran kemendagri no 900.1.9/9095/SJ dijelaskan bahwa pemerintah daerah wajib memberikan fasilitas kegiatan pemilu.

"Apakah pelantikan PPS itu kegiatan pemilu atau bukan? itu bagian pemilu. Pemerintah wajib memberikan fasilitas," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X