Pemerintah Kabupaten Serang Serahkan 12 Aset Daerah dan Pertahankan 10 Aset ke Pemkot Serang

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 19:40 WIB
Pembahasan Aset Kota Serang dan Kabupaten Serang difasiltiasi Pemprov Banten (foto:humas Pemkot Serang)
Pembahasan Aset Kota Serang dan Kabupaten Serang difasiltiasi Pemprov Banten (foto:humas Pemkot Serang)

TOPMEDIA - Persoalan aset Pemerintah Kota Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang terus berlanjut hingga 2023, dan kini masuk babak pembahasan selanjutnya.

Pemerintah Kota Serang bersama Pemerintah Kabupaten Serang kembali melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kamis 29 Desember 2022 lalu.

Pada pertemuan itu Pemkab Serang akan menyerahkan 12 aset daerah dan mempertahankan 10 aset daerah.

Menanggapi penyerahan 12 aset itu, Wali Kota Serang Syafrudin mengaku sudah menanggapi dengan menerima 12 aset tetapi 10 aset yang dipertahankan Pemkab harus ada pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga: KPU Kota Serang Lantik 30 Anggota PPK untuk Pemilu 2024

"Kalau dari Pemkab Serang, katanya akan menyerahkan 12 aset, tapi jangan meminta yang 10 aset," Ucap Sekda Kota Serang Nanang Saefudin.

"Dari Pak Wali, serahkan saja dulu 12 (aset) nanti yang 10 dibicarakan lebih lanjut," Sambung Nanang.

Pada Berita Acara yang ditandatangani Pemkab dan Pemkot Serang hasil rapat di Gedung KPK lalu, kedua belah pihak harus menyelesaikan masalah perpindahan aset daerah sampai 31 Desember 2022.

Dikarenakan sampai saat ini belum menemui titik terang, kemungkinan Pemkot akan menyerahkan masalah pemindahan aset ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pembina Pemerintah Daerah.

"Karena sepertinya tidak akan selesai, mungkin nanti kami bersepakat untuk diserahkan kepada pembina Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini Kemendagri dan KPK" Pungkas Nanang.

Nanang juga menyerukan bahwa Kemendagri sudah memiliki asas domisili yang berdasarkan Undang-undang yang menjelaskan bahwa aset di wilayah Kota Serang harus diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang.

Baca Juga: Perselingkuhan Menantu dan Mertua, RZ Bantah Pernyataan Norma Risma Soal Perjinahan Di Kontrakan

"Kemendagri (dasar) asasnya adalah domisili. Apa yang ada di wilayah Kota Serang maka wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang," Pungkasnya.

"Kami (akan) bersepakatnya adalah seluruh aset yang ada di Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. Memang aturan perundang-undangan nya seperti itu," ujar Nanang melansir dari laman resmi www.pemkotserang.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X