Oknum Wartawan Cegat Plat Merah, PWI Kota Serang Menganggap Hal Salah, Ini Alasannya !

photo author
- Selasa, 26 Juli 2022 | 00:08 WIB
Diskusi antara PWI beserta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan jajaranya, di PWI Banten, Selasa(16/3/2021).
Diskusi antara PWI beserta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan jajaranya, di PWI Banten, Selasa(16/3/2021).

TOPMEDIA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang, mengecam aksi oknum wartawan yang mencegat pengendara mobil plat merah saat hari libur, di Kota Serang belum lama ini.

Terkait hal tersebut, PWI Kota Serang menyoroti masalah sisi etika jurnalistik dari oknum wartawan yang dianggap tidak bisa dibenarkan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang, Teguh Akbar Idham mengungkapkan, meski yang bersangkutan beralasan bahwa menggunakan plat merah di hari libur merupakan tindakan yang salah.

Baca Juga: Menko Airlangga Anugerahi Bupati Serang Sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Madya

Namun kata dia, ada etika yang harus dikedepankan oleh seorang wartawan dalam melakukan wawancara door stop, seperti bersikap santun, dan meminta kesediaan narasumber untuk diwawancara.

"Jadi bukan tiba-tiba mencagat mobil di tengah jalan, yang tentunya menyebabkan kemacetan," katanya, Senin 25 Juli 2022.

"Selain itu, dalam video yang beredar, saya melihat oknum wartawan ini, terkesan tidak melakukan wawancara. Tapi justru berusaha memojokkan narasumber, dengan mengatakan bahwa narasumber melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Baca Juga: Peningkatan Ekonomi, Kemenkumhan Bersama Pemerintah Banten Lauching Klinik Kekayaan Intelektual

Akbar menilai, wartawan hanya memiliki kewenangan untuk bertanya dan menuliskan fakta yang terjadi. Bukan menyatakan narasumber telah melakukan kesalahan.

"Yang memutuskan salah atau benar adalah aparat penegak hukum. Kita hanya menulis saja," ucapnya.

Kata Akbar, guna mendapatkan berita yang objektif, seorang wartawan memang berhak mengajukan pertanyaan yang subjektif, akan tetapi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Sinergitas Program Pengembangan Ekonomi, Pemkot Cilegon dan Bank BNI Mulai Bahas UMKM

"Dengan mengajukan pertanyaan subjektif, tentunya narasumber berkesempatan untuk menjawabnya, sehingga berita jadi berimbang dan objektif," jelasnya.

Lebih lanjut, Akbar menyampaikan, meski wartawan tersebut belum terdaftar pada sebagai keanggotaan di PWI Kota Serang, pihaknya bersedia melakukan mediasi bila diminta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X