TOPMEDIA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang, mengecam aksi oknum wartawan yang mencegat pengendara mobil plat merah saat hari libur, di Kota Serang belum lama ini.
Terkait hal tersebut, PWI Kota Serang menyoroti masalah sisi etika jurnalistik dari oknum wartawan yang dianggap tidak bisa dibenarkan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang, Teguh Akbar Idham mengungkapkan, meski yang bersangkutan beralasan bahwa menggunakan plat merah di hari libur merupakan tindakan yang salah.
Baca Juga: Menko Airlangga Anugerahi Bupati Serang Sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Madya
Namun kata dia, ada etika yang harus dikedepankan oleh seorang wartawan dalam melakukan wawancara door stop, seperti bersikap santun, dan meminta kesediaan narasumber untuk diwawancara.
"Jadi bukan tiba-tiba mencagat mobil di tengah jalan, yang tentunya menyebabkan kemacetan," katanya, Senin 25 Juli 2022.
"Selain itu, dalam video yang beredar, saya melihat oknum wartawan ini, terkesan tidak melakukan wawancara. Tapi justru berusaha memojokkan narasumber, dengan mengatakan bahwa narasumber melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Baca Juga: Peningkatan Ekonomi, Kemenkumhan Bersama Pemerintah Banten Lauching Klinik Kekayaan Intelektual
Akbar menilai, wartawan hanya memiliki kewenangan untuk bertanya dan menuliskan fakta yang terjadi. Bukan menyatakan narasumber telah melakukan kesalahan.
"Yang memutuskan salah atau benar adalah aparat penegak hukum. Kita hanya menulis saja," ucapnya.
Kata Akbar, guna mendapatkan berita yang objektif, seorang wartawan memang berhak mengajukan pertanyaan yang subjektif, akan tetapi harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Sinergitas Program Pengembangan Ekonomi, Pemkot Cilegon dan Bank BNI Mulai Bahas UMKM
"Dengan mengajukan pertanyaan subjektif, tentunya narasumber berkesempatan untuk menjawabnya, sehingga berita jadi berimbang dan objektif," jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar menyampaikan, meski wartawan tersebut belum terdaftar pada sebagai keanggotaan di PWI Kota Serang, pihaknya bersedia melakukan mediasi bila diminta.
Artikel Terkait
Monitoring Stunting di Kota Serang, Kadinkes Banten: 2022 dan 2023 Angka Stunting Wajib Turun
Walikota Cilegon Dukung Program MIC
Sinergitas Program Pengembangan Ekonomi, Pemkot Cilegon dan Bank BNI Mulai Bahas UMKM
Peningkatan Ekonomi, Kemenkumhan Bersama Pemerintah Banten Lauching Klinik Kekayaan Intelektual
Menko Airlangga Anugerahi Bupati Serang Sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Madya