• NPWP
• Tempat dan tanggal lahir
• Sumber uang
Penyumbang dilarang menunggak pajak dan nggak boleh dalam keadaan pailit, dibuktikan dengan melengkapi beberapa surat keterangan yang diperlukan.
Baca Juga: Emang Anies Baswedan Siapa? Partai Gerindra: Optimis Prabowo Subianto Menang Mutlak di Tanah Jakarta
Apakah Harus Sesuai Aturan?
Dana sumbangan tersebut harus sesuai dengan aturan yang telah berlaku. Kalau lebih dari ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.
Nantinya, dana yang berlebih itu akan dilaporkan ke KPU dan diserahkan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
FYI,
Batasan sumbangan dana kampanye tersebut selalu berubah setiap periodenya.
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014
• Perseorangan Maksimal Rp1 Miliar
• Perusahaan atau Badan Usaha Rp5 Miliar
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019