TOPMEDIA - Memasuki tahun politik, di dunia maya maupun dunia nyata akan terus dipenuhi dengan kampanye dari para Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres).
Nah, kira kira dari mana ya sumber dana kampanye mereka? Mulai dari Capres Anies Baswedan, Ganjar Pranowo hingga Prabowo Subianto.
Pada 1 September 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan yang mengatur mengenai batasan sumbangan dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan diselenggarakan di tahun 2024 mendatang.
Dari peraturan tersebut, diketahui bahwa dana kampanye dapat berasal dari sumbangan, baik itu perseorangan maupun kelompok, perusahaan, atau badan usaha non pemerintah.
Berikut nominal batasan sumbangan dana kampanye yang sudah TOPmedia.co.id rangkum buat kalian. Penasaran? yuk simak selengkapnya!
1. Presiden atau Wakil Presiden
• Perseorangan Rp2,5 Miliar
• Perusahaan atau Badan Usaha Rp25 Miliar
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
• Perseorangan Rp2,5 miliar
• Perusahaan atau Badan Usaha Rp25 miliar
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
• Perseorangan Rp750 juta