Ditunjuk oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kini Deni Hermawan Merangkap 3 Jabatan Sekaligus

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 23:31 WIB
Deni Hermawan kini merangkap 3 Jabatan di Pemprov Banten (Foto: TOPMEDIA)
Deni Hermawan kini merangkap 3 Jabatan di Pemprov Banten (Foto: TOPMEDIA)

TOPMEDIA - Gerak cepat mengisi kekosongan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menunjuk Deni Hermawan sebagai Plt kepala Bapenda menggantikan Opar Sochari yang pensiun per tanggal 1 April 2023.

Deni Hermawan saat ini menjabar sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten sehingga kini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.

Baca Juga: Sssttt Khusus Wanita! PT Niramas Utama (INACO) Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Bekasi, Ini Posisinya

Penunjukan Deni Hermawan menjadi Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Banten Nomor 800/1148-BKD/2023.

Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2023 isinya menugaskan E.A Deni Hermawan yang saat ini menjabat Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten.

Dengan demikian kini, Deni Hermawan diberikan amanah tiga jabatan, selain sebagai Plt Kepala Bapenda Banten, ia pun menjabat asda 3 pemprov banten dan Plt Kepala Kesbangpol Banten.

Baca Juga: Penempatan Jakarta! PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk (TEMAS) Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Posisinya Disini

Dari informasi yang diperoleh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Banten Nana Supiana membenarkan bahwa Deni Hermawan ditugaskan menjadi Plt Bapenda Banten sejak awal April 2023.

Dikomfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp oleh TOPmedia, Deni Hermawan belum memberikan jawaban terkait permintaan informasi 3 jabatan yang kini ia emban.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X