TOPMEDIA - Komunitas Relawan Jokowi atau KRJ mengadukan kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang menjadikan para pejabat Pemprov Banten statusnya menjadi Plt atau pelaksana tugas.
Koordinator KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, ada 3 persoalan yang disampaikan ke Kantor Staf Presiden pada hari ini, Rabu 8 Februari 2023.
Pertama, soal penetapan 5 Pergub tentang SOTK di Pemprov Banten, sementara Raperda SOTK nya masih dalam pembahasan oleh DPRD Banten.
Kedua, soal status hukum Plt para eslon 2 dan 3 Pemprov Banten yang diangkat per 2 Januari 2023 yang dinilai melanggar Administrasi.
Ketiga, soal adanya diskresi dalam batang tubuh kelima Pergub tersebut.
Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner Kota Serang Sambal Bakar Indonesia, Cocok Bagi Anda Penikmat Pedas
"Kami sampaikan pengaduan secara tertulis dan lisan ke Pak Joanes, karena kami melihat akibat 3 kebijakan Pj Gubernur enjadikan pemerintahan Provinsi Banten menjadi kisruh dan terindikasi mal administrasi," kata Ucu.
Dijelaskan Ucu, KRJ Banten yang turut menyampaikan laporan tersebut terdiri dari Relawan Jokowi di Banten, KAPT Banten, Projo, Kornas, Bara JP, Komite Nawacita, Kombatan, Pospera, dan LSJ.
Menanggapi laporan tersebut, Deputi IV Kantor Staf Presiden atau KSP Joanes Joko mengatakan, akan segera menindaklanjuti dengan bagian kepegawaian, apakah staf PNS diberbolehkan menjadi Plt, jika tidak boleh, apakah boleh memakai diskersi.
"Benar bahwa hari ini saya menerima aduan dari unsur organisasi Komunitas Relawan Jokowi, KAPT Banten, Projo dan Kornas, selanjutnya saya akan sampaikan aduan ini ke bagian kepegawaian," papar Joanes.
Diketahui Pemerintah Provinsi Banten melakukan penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Banten, Nana Supiana, dengan adanya penyeteraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menerbitkan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Tugas atau Plt.
"Acuannya kepada keputusan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," kata Nana dilansir TOPmedia dari koran jakarta yang tayang tanggal 16 Januari 2027.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Dorong Kolaborasi Penguatan Ketahanan Pangan
Pj Gubernur Al Muktabar Serahkan Bantuan Keuangan Pemprov Banten Rp 1 Miliar Ke Pemkab Cianjur
Imbas Himbauan BMKG, Anggota DPR RI Komisi III Minta Pemprov Banten Antisipasi Banjir
Kabupaten Kota di Kasih Penghargaan, Pemprov Banten : Berprestasi Pengelolaan Keuangan dan Aset
Ribuan Desa Akan Diberikan Bantuan Keuangan oleh Pemprov Banten di Tahun 2023, Besarannya Segini
Tahun 2022, Kinerja Keuangan Pemprov Banten Meningkat 1,9 Persen
Tegaskan Komitmen, Pemprov Banten Siap Serahkan LKPD TA 2022 ke BPK Lebih Cepat
Sosok Virgojanti, Pejabat Pemprov Banten yang Memegang Rangkap 3 Jabatan Strategis, Begini Penjelasan KASN
4 Kali Berturut-turut, Pemprov Banten Serahkan LKPD Tercepat di Indonesia
Pemprov Banten Sambut Gerakan Nasional BBI dengan Gebyar Pameran UMKM