3 Persoalan di Pemprov Banten Diadukan Komunitas Relawan Jokowi ke Kantor Staf Presiden, Ini Daftarnya

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 16:30 WIB
Komunitas Relawan Jokowi adukan Kebijakan Plt di Pemprov Banten ke Staf Presiden (foto: TOPMEDIA)
Komunitas Relawan Jokowi adukan Kebijakan Plt di Pemprov Banten ke Staf Presiden (foto: TOPMEDIA)


TOPMEDIA - Komunitas Relawan Jokowi atau KRJ mengadukan kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang menjadikan para pejabat Pemprov Banten statusnya menjadi Plt atau pelaksana tugas.

Koordinator KRJ Banten Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan, ada 3 persoalan yang disampaikan ke Kantor Staf Presiden pada hari ini, Rabu 8 Februari 2023.

Pertama, soal penetapan 5 Pergub tentang SOTK di Pemprov Banten, sementara Raperda SOTK nya masih dalam pembahasan oleh DPRD Banten.

Kedua, soal status hukum Plt para eslon 2 dan 3 Pemprov Banten yang diangkat per 2 Januari 2023 yang dinilai melanggar Administrasi.

Ketiga, soal adanya diskresi dalam batang tubuh kelima Pergub tersebut.

Baca Juga: Tempat Wisata Kuliner Kota Serang Sambal Bakar Indonesia, Cocok Bagi Anda Penikmat Pedas

"Kami sampaikan pengaduan secara tertulis dan lisan ke Pak Joanes, karena kami melihat akibat 3 kebijakan Pj Gubernur enjadikan pemerintahan Provinsi Banten menjadi kisruh dan terindikasi mal administrasi," kata Ucu.

Dijelaskan Ucu, KRJ Banten yang turut menyampaikan laporan tersebut terdiri dari Relawan Jokowi di Banten, KAPT Banten, Projo, Kornas, Bara JP, Komite Nawacita, Kombatan, Pospera, dan LSJ.

Menanggapi laporan tersebut, Deputi IV Kantor Staf Presiden atau KSP Joanes Joko mengatakan, akan segera menindaklanjuti dengan bagian kepegawaian, apakah staf PNS diberbolehkan menjadi Plt, jika tidak boleh, apakah boleh memakai diskersi.

"Benar bahwa hari ini saya menerima aduan dari unsur organisasi Komunitas Relawan Jokowi, KAPT Banten, Projo dan Kornas, selanjutnya saya akan sampaikan aduan ini ke bagian kepegawaian," papar Joanes.

Baca Juga: Sosok Virgojanti, Pejabat Pemprov Banten yang Memegang Rangkap 3 Jabatan Strategis, Begini Penjelasan KASN

Diketahui Pemerintah Provinsi Banten melakukan penyetaraan jabatan dari struktural ke fungsional dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Banten, Nana Supiana, dengan adanya penyeteraan jabatan dari administrator ke fungsional ini, Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menerbitkan Surat Perintah penunjukan Pelaksana Tugas atau Plt.

"Acuannya kepada keputusan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," kata Nana dilansir TOPmedia dari koran jakarta yang tayang tanggal 16 Januari 2027.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X