TOPMEDIA - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan No:196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah (KKP), Pemerintah Provinsi Banten kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten no. 44 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pembayaran Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menyampaikan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Provinsi Banten, Senin 20 Maret 2023 di Aula Lantai 3 Kantor BPKAD.
Hadir menjadi narasumber antara lain, Direktur Operasional Bank Banten, Bambang Widiyatmoko, Perwakilan Bank Mandiri dari Tim Kartu Kredit Bank Mandiri, Sulistyo dan Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti.
Pada paparannya, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan bahwa tentang tata cara penggunaan KKP serta petunjuk teknis penggunaan KKPD sudah tertuang dalam Pergub No.44 Tahun 2022.
"Alhamdulillah Pemprov Banten merupakan Provinsi yang pertama di indonesia dalam menerapkan penggunaan KKPD ini, persiapannya pun sudah kita lakukan sejak awal Januari 2023," ujar Rina.
Dikatakan Rina, bahwa pengguna dari KKPD ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat Pengguna Anggaran dari masing masing OPD di Pemprov Banten.
"Pada sosialisasi ini pihak Bank Mandiri menjelaslan terkait belanja apa saja yang bisa menggunakan KKPD, cara pembayaran dan penggunaan lainnya," jelas Rina.
Disampaikan juga bahwa pegeluaran APBD Provinsi Banten saat ini sudah 100 persen memakai sistem non tunai, sesuai arahan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Serang Ramadhan Tahun 2023 Berdasarkan Kementrian Agama
"Penggunaan KKPD ini sebagai upaya untuk lebih mudah dalam menghitung berapa uang masuk dan keluar dari RKUD dengan sistem digital dan terekam secara elektronik sehingga lebih akuntabel dan tepat," papar Rina.
Direktur Operasional Bank Banten, Bambang Widiyatmoko mengatakan, KKPD ini sudah dikerjasamakan dengan Bank Mandiri sebagai bentuk kolaborasi dalam mengelola keuangan daerah Provinsi Banten.
"KKPD adalah alat bantu pembayaran yang sah yang dapat digunakan oleh pemerintah Daerah Provinsi Banten dalam melakukan transaksi keuangan yang bersumber dari dana APBD, tentu saja kami akan sangat senang membantu dan bekerjasama," kata Bambang.
Selanjutnya penggunaan KKPD ini akan diberlakukan setelah para pejabat atau administrator pihak KPA Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Banten.***
Artikel Terkait
BPKAD Banten Beri Pendampingan Dindibud Mutasi Randis untuk Bahan Praktik SMK
BPKAD Provinsi Banten Alokasikan Setengah Dana Jamsosratu Untuk Penanganan Covid-19
Ngalami Nasib Serupa dengan Kota Serang, 6 Kecamatan Hingga Kantor BPKAD Kabupaten Serang Terendam Banjir
BPJS Ketenagakerjaan: Honorer Dimungkinkan Mendapat 5 Program Jaminan, BPKAD Baru JKK dan JKM Yang Diatur
Tunggu Hasil Dari BPK RI, BPKAD Kabupaten Serang Optimis Raih WTP 11 Kali
BPKAD Kota Cilegon Adakan Bulan Panutan Pajak
Takut Langgar Aturan, BPKAD Kabupaten Serang Ogah Terlibat Mediasi Di Pengadilan Serang
BPKAD Banten Raih Juara Pertama Dalam Bidang Tata Kelola Pemerintah
BPKAD Provinsi Banten Raih Penghargaan OPD Paling Informatif dari Komisi Informasi Banten
Samangat Awal Tahun 2023, Pj Gubernur Sidak BPKAD Banten