DPR RI Sebut Presiden Bakal Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Tanggal 6 Februari 2025

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 16:41 WIB
Dengar pendapat Komisi III DPR RI (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Dengar pendapat Komisi III DPR RI (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA - Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah disetujui oleh Komisi II DPR RI.

Persetujuan tersebut soal kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 untuk dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang.

Pelantikan itu dilakukan oleh Presiden baik wali kota - wakil wali kota, bupati - wakil bupati maupun gubernur - wakil gubernur.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda setelah membaca kesimpulan rapat dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu mengenai jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Rabu 22 Januari 2025.

Baca Juga: DPR RI Sebut Presiden Bakal Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Tanggal 6 Februari 2025

Kesimpulannya, kata Rifqinizamy, kepala daerah yang tidak bersengketa ini akan dilantik oleh Presiden di Jakarta.

Alasan pelantikan itu dilakukan di Jakarta, Rifqinizamy menjelaskan bahwa saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.

Kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lantaran mempunyai peraturan perundang - undangan khusus.

Selain itu, Komisi II DPR RI pun sepakat supaya kepala daerah yang dihadapi sengketa untuk dilantik usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MKRI) berkekuatan hukum.

Tentunya hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Baca Juga: DPR RI Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup, Anggota Komisi III Sebut Jangan Bikin Masyarakat Terbebani

Meski begitu, dia tak menyebut terkait jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang berhadapan dengan sengketa.

Di sisi lain, Komisi II DPR RI minta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden melakukan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Walikota dan Wakil Walikota.

"Revisi perpres ini perlu dilakukan bukan hanya soal tanggal (pelantikan-red), namun juga soal modifikasi bila ada dismissal dan seterusnya," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Hadi Top Media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X