TOPMEDIA.CO.ID - DPR RI usul SIM dan STNK berlaku seumur hidup sehingga masyarakat tidak perlu melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Usulan SIM dan STNK berlaku seumur hidup itu dilontarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.
Anggota Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya pernah diskusi mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya perpanjangan SIM dan STNK dan TNKB.
"Kalau kita melihat dari realisasi atau target perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB. Memang tidak seberapa besarannya. Namun, ini membuat masyarakat mengalami hambatan - hambatan dalam perpanjang surat - surat kendaraan," jelasnya.
"Jadi supaya tidak membuat beban ke masyarakat. Saya pernah usul supaya perpanjang SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali seumur hidup saja," jelasnya menambahkan.
Sarifuddin menilai usulan tersebut bukan kepentingan vendor. Meski ukuran SIM dan STNK tidak seberapa namun ada biaya yang luar biasa setiap masyarakat mengurus perpanjang surat - surat kendaraan.
"Ini biayanya sangat luar biasa dan inikan dibebankan ke masyarakat. Maka dari itu, saya minta forum ini supaya dikaji ulang soal perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali seumur hidup," tegasnya.
Tak hanya itu, Anggota Komisi III DPR RI ini pun mengatakan bila pengendara melakukan pelanggaran maka SIM cukup dilubangi dengan maksimal tiga kali.
Masyarakat perlu menunggu lagi sekian tahun, kata Sarifuddin, untuk bisa membuat Surat Izin Mengemudi kembali.
"Supaya meringankan beban masyarakat dalam kondisi yang sedang susah. Jangan ada lagi perpanjangan. Jadi saya minta forum ini untuk dikaji kembali," tandasnya.
Selain itu, surat - surat kendaraan itu pun bukan untuk mengejar target PNBP, tetapi hanya untuk kepentingan vendor maupun pengusaha.
Perlu diketahui, SIM saat ini mempunyai masa berlaku selama 5 tahun sejak diluncurkan dan bisa kembali diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai perbitan dan penandaan SIM.
Artikel Terkait
Timpa Kabel dan Rumah Warga, BPBD Cilegon Evakuasi Pohon Tumbang di Kepuh
Tutup Akses Jalan Utama, BPBD Cilegon Evakuasi Pohon Tumbang di Kedaleman
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ayah - Nenek di Jaksel, Salah Satunya Soal Rekaman CCTV Telah Diamankan Polisi
PT Chandra Asri Pacific Tbk Uji Coba Co-firing RDF di Pabrik Petrokimia Puloampel
Chandra Asri Group Raih Penghargaan Gold di SNI Award 2024
Hasil Pleno KPU Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Unggul dari Andika-Nanang
Netizen Desak Presiden Minta Gus Miftah Dicopot dari Utusan Khusus Presiden, Imbas Hina Pedagang Es Teh?
Sah Pasangan Budi-Agis Jadi Walikota Serang, Ini Hasil Pleno Rekapitulasi KPU
Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden Jadi Sorotan Netizen Usai Olok - Olok Pedagang Es Teh Bakul
11.737 Honorer Pemprov Banten Sedang Ikuti Tes Penerimaan PPPK Gelombang 1, Ada Penuh Waktu dan Paruh Waktu?