Pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon Dinilai Catat Hukum, Andi Jempol: Gugatan Masih Berlanjut

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 18:44 WIB
peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi. (Topmedia.co.id/Istimewa)
peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi. (Topmedia.co.id/Istimewa)

Tak hanya itu, sejumlah awak media pun dilarang masuk ke lokasi. Hal itu lantaran pihak kepolisian akan membubarkan kegiatan karena tidak ada izin.

Baca Juga: Usai Nana Supiana Dilantik Plh Sekda Komitmen Wujudkan Budaya Antikorupsi di Pemprov Banten

"Jika mengacu kepada aturan tentang perizinan jika tdk di berikan izin maka harus dibubarkan," ucapnya.

"Tetapi mengapa justru acara berlangsung. Ada apa ini sebenarnya," sambungnya.

Ia pun mengungkapkan, para peserta yang mengikuti kegiatan rata-rata menginap di hotel tersebut.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Larangan Main Medsos Bagi Anak, Alasan Sejumlah Negara Punya Kebijakan Serupa

Surat Balasan Kadin Provinsi Banten

Surat balasan Kadin Banten dengan nomor 093/WKU/KADIN-BANTEN/XII/2024 perihal surat balasan.

Dalam surat yang dibuat pada 24 Desember 2024 yang ditunjukkan untuk kepanitiaan Mukota VI Kadin Cilegon menuliskan.

Berdasarkan Surat Panitia Mukota IV Kadin Cilegon Nomor: 020/SRT/KADINCLG-KDNPRV/XII/2014

Baca Juga: Biaya Haji Turun Sebesar Rp55,5 Juta Pemerintah Tengah Upayakan Agar Ongkos Bipih Kembali Turun, Ini Alasannya

Maka dengan ini Kadin Provinsi Banten menyetujui pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon pada tanggal 17 Januari 2025, sesuai dengan surat balasan dari Panitia Mukota VI Kadin Kota Cilegon.

Dengan catatan. Pertama, sudah mendapatkan surat izin keramaian dari kepolisian daerah Cilegon.

Kedua, Panitia Mukota VI Kadin Cilegon harus mematuhi amanat Anggaran Rumah Tangga KADIN dan Peraturan Organisasi KADIN mengenai pedoman penyelenggaraaan Mukota Kadin.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Komitmen Selesaikan Pembayaran Honor Guru Madrasah Sesuai Perundang-Undangan yang Berlaku

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X