TOPMEDIA.CO.ID - Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Cilegon dinilai cacat hukum dan ilegal.
Hal itu disampaikan salah seorang peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi.
Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat, 17 Januari 2025.
Pria yang akrab dipanggil Andi Jempol ini menjelaskan, panitia pelaksana Mukota VI Kadin Cilegon telah bertindak arogan.
Sebab, saat ini proses Mukota masih dalam tahap gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Mukota ini cacat hukum, karena proses gugatan di PN Serang masih berlanjut dan belum ada putusan," kata dia.
Baca Juga: PKB Kabupaten Serang: Mengukuhkan Peran dan Strategi di Era Digital
Tak hanya itu, Andi juga mengungkapkan, Mukota VI ini masuk kategori ilegal. Sebab, tidak ada izin dari kepolisian.
"Permintaan panitia diwajibkan meminta izin dari Polres Cilegon itu tertuang dalam surat balasan dari Kadin Banten," ucapnya.
Andi menyebutkan, pihak kepolisian sempat membubarkan acara tersebut. Akan tetapi panitia tetap melanjutkan kegiatan itu.
Baca Juga: Usai Nana Supiana Dilantik Plh Sekda Komitmen Wujudkan Budaya Antikorupsi di Pemprov Banten
"Tadi pagi saya dan teman-teman ke sini, dan polisi menyatakan mukota dibubarkan,
"Tapi setelah dicek acara berlanjut dengan alasan mempercepat aklamasi," sambungnya.
Artikel Terkait
Biaya Haji Turun Sebesar Rp55,5 Juta Pemerintah Tengah Upayakan Agar Ongkos Bipih Kembali Turun, Ini Alasannya
Indonesia Bakal Punya Larangan Main Medsos Bagi Anak, Alasan Sejumlah Negara Punya Kebijakan Serupa
Kronologi Sandy Permana Meninggal Dunia karena Duel dengan Tetangga, Ketua RT Sebut Awalnya Cekcok di Forum
Usai Nana Supiana Dilantik Plh Sekda Komitmen Wujudkan Budaya Antikorupsi di Pemprov Banten
Kolaborasi Dorong Perlindungan Pers di Banten, PWI AJI dan IJTI Duduk Bersama
PKB Kabupaten Serang: Mengukuhkan Peran dan Strategi di Era Digital
Wujudkan SDM Unggul, Robinsar dan Fajar Serahkan Sertifikat Kemnaker dan Lisensi SIO Operator Forklift