Pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon Dinilai Catat Hukum, Andi Jempol: Gugatan Masih Berlanjut

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 18:44 WIB
peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi. (Topmedia.co.id/Istimewa)
peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Cilegon dinilai cacat hukum dan ilegal.

Hal itu disampaikan salah seorang peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi.

Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: Wujudkan SDM Unggul, Robinsar dan Fajar Serahkan Sertifikat Kemnaker dan Lisensi SIO Operator Forklift

Pria yang akrab dipanggil Andi Jempol ini menjelaskan, panitia pelaksana Mukota VI Kadin Cilegon telah bertindak arogan.

Sebab, saat ini proses Mukota masih dalam tahap gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Mukota ini cacat hukum, karena proses gugatan di PN Serang masih berlanjut dan belum ada putusan," kata dia.

Baca Juga: PKB Kabupaten Serang: Mengukuhkan Peran dan Strategi di Era Digital

Tak hanya itu, Andi juga mengungkapkan, Mukota VI ini masuk kategori ilegal. Sebab, tidak ada izin dari kepolisian.

"Permintaan panitia diwajibkan meminta izin dari Polres Cilegon itu tertuang dalam surat balasan dari Kadin Banten," ucapnya.

Andi menyebutkan, pihak kepolisian sempat membubarkan acara tersebut. Akan tetapi panitia tetap melanjutkan kegiatan itu.

Baca Juga: Usai Nana Supiana Dilantik Plh Sekda Komitmen Wujudkan Budaya Antikorupsi di Pemprov Banten

"Tadi pagi saya dan teman-teman ke sini, dan polisi menyatakan mukota dibubarkan,

"Tapi setelah dicek acara berlanjut dengan alasan mempercepat aklamasi," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X