Masjid Bersih dan Sehat: Memastikan kebersihan dan kesehatan lingkungan masjid.
Sertifikasi Tanah Wakaf: Melindungi aset wakaf untuk keberlanjutan masjid.
Baca Juga: Dinkes Kota Cilegon Sukses Borong 22 Penghargaan Bergengsi di HKN ke-60
Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat peran masjid sebagai penjaga moralitas masyarakat, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial. Dan Deklarasi ini menjadi pengingat bahwa keberagaman pandangan politik harus dikelola dengan semangat persatuan dan harmoni.
DMI Kabupaten Tangerang optimistis, dengan program-program inovatif ini, masjid akan semakin menjadi pusat kemajuan umat dan penjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.***
Artikel Terkait
Dinkes Kota Cilegon Sukses Borong 22 Penghargaan Bergengsi di HKN ke-60
Apresiasi Hasil Kajian Kerentanan Seismik dari BMKG, Pemkot Cilegon Waspada Potensi Bencana
Judi Online dan Mengapa Harus Diberantas
Menguatkan Upaya Hukum Indonesia dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ajis Firdaus Raih Juara Festival Vokasi Satu Hati 2025, Siap Wakili Banten di Kompetisi Nasional
Menimbang Vonis Mati Pidana Anak
Menggali Esensi Pendidikan Kewarganegaraan: Dari Pancasila hingga Identitas Nasional