Pemetaan Kerawanan Pemilu Kota Serang, Netralitas ASN dan PSU Jadi Sorotan Bawaslu

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 22:02 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan saat diwawancara wartawan. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan saat diwawancara wartawan. (Topmedia.co.id/Istimewa)

Setiap paslon dapat menggunakan hingga 20 platform media sosial, dan penggunaan platform di luar yang didaftarkan bisa berpotensi menjadi pelanggaran administratif.

Baca Juga: Bikin Nyesek, Gadis Kecil Terbawa Arus Banjir Bandang saat Ditinggal Neneknya Pergi ke Pasar

Agus Aan menegaskan tim kampanye dan relawan yang tidak terdaftar ke KPU bisa dianggap melanggar aturan. 

Oleh karena itu, Bawaslu akan memantau dengan ketat seluruh proses kampanye dan kegiatan di media sosial. 

"Mereka yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Ingat Keluh Fanny Soegi Bornean Soal Royalti Lagu Asmalibrasi dengan Soegi Bornean, Ini Pengelolaan Hak Cipta Musik yang Perlu Dicermati!

Dengan adanya kerawanan terkait PSU dan netralitas ASN, Bawaslu Kota Serang akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan jalannya pemilu yang aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi. 

Bawaslu Kota Serang juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kampanye di media sosial. 

"Setiap pasangan calon dibatasi maksimal menggunakan 20 platform media sosial untuk kegiatan kampanye," ujarnya.

Baca Juga: Marissa Haque Meninggal dunia, Intip Perjalanan Karier Politik Hingga Pernah Jadi Cawagub Banten?

"Jika ada platform yang tidak terdaftar di KPU dan digunakan untuk kampanye, itu akan dianggap sebagai pelanggaran administratif," bebernya. 

Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU untuk memonitor akun-akun media sosial yang digunakan oleh tim kampanye, relawan, dan pendukung calon wali kota.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X