Setiap paslon dapat menggunakan hingga 20 platform media sosial, dan penggunaan platform di luar yang didaftarkan bisa berpotensi menjadi pelanggaran administratif.
Baca Juga: Bikin Nyesek, Gadis Kecil Terbawa Arus Banjir Bandang saat Ditinggal Neneknya Pergi ke Pasar
Agus Aan menegaskan tim kampanye dan relawan yang tidak terdaftar ke KPU bisa dianggap melanggar aturan.
Oleh karena itu, Bawaslu akan memantau dengan ketat seluruh proses kampanye dan kegiatan di media sosial.
"Mereka yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Dengan adanya kerawanan terkait PSU dan netralitas ASN, Bawaslu Kota Serang akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan jalannya pemilu yang aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi.
Bawaslu Kota Serang juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kampanye di media sosial.
"Setiap pasangan calon dibatasi maksimal menggunakan 20 platform media sosial untuk kegiatan kampanye," ujarnya.
Baca Juga: Marissa Haque Meninggal dunia, Intip Perjalanan Karier Politik Hingga Pernah Jadi Cawagub Banten?
"Jika ada platform yang tidak terdaftar di KPU dan digunakan untuk kampanye, itu akan dianggap sebagai pelanggaran administratif," bebernya.
Bawaslu akan bekerja sama dengan KPU untuk memonitor akun-akun media sosial yang digunakan oleh tim kampanye, relawan, dan pendukung calon wali kota.***
Artikel Terkait
Mengenang Marissa Haque, Artis Tenar yang Jadi Politikus PDIP: Intip Perjalanan Kariernya
Ratusan Masyarakat Sinaba Kasamen Kota Serang Bahagia, Budi-Agis Tawarkan Program Seragam Gratis Hingga Modal Usaha Gratis
Helldy Agustian Butuh Waktu Untuk Bereskan Barang Pribadi, Nana Supiana Ngantor di Ruang Wakil Wali Kota Cilegon
Tim Kuasa Hukum Helldy-Alawi Laporkan Robinsar ke Bawaslu Cilegon, Karena Bagi Bagi Sembako
Puluhan Siswa SD Negeri di Kota Cilegon Terjangkit Cacar Air, Puskesmas Cilegon Baru Gelar Penyuluhan?
Melayani Masyarakat Kota Serang Sepenuh Hati, Budi-Agis Siapkan Modal Usaha Rp 3 Juta Gratis
Hadiri Maulid Nabi di Lingkungan Pakupatan, Calon Walikota Serang Nomor Urut 03 Syafrudin Janjikan Naik Gaji Guru Ngaji Hingga RT