Ingat Keluh Fanny Soegi Bornean Soal Royalti Lagu Asmalibrasi dengan Soegi Bornean, Ini Pengelolaan Hak Cipta Musik yang Perlu Dicermati!

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Fanny Soegi Bornean  (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Fanny Soegi Bornean (TOPmedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Penyanyi Fanny Soegiarto (Soegi) mengeluhkan permasalahan royalti terhadap band lamanya, Soegi Bornean.

Lewat laman media sosial pribadinya, Fanny Soegi mengklaim lagu ‘Asmalibrasi’ yang merupakan karya ciptaannya, tidak memberikan manfaat baginya. Padahal ia mengklaim, lagu tersebut mendapatkan royalti ratusan juta.

"Bayangin aja, lagu Asma yang kalian dengar di mana-mana, penciptanya sampai meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya," ungkap Fanny Soegi melalui laman Twitter pribadinya @fannysoegi, pada Minggu, 8 September 2024.

Pernyataan eks vokalisnya yang mengundang reaksi oleh netizen Indonesia, membuat perusahaan Soegi Bornean Musik memberikan klarifikasi.

"Terkait royalti Asmalibrasi. Dari awal menerima uang Royalti Asmalibrasi, kami pihak management mendistribusikan sesuai dengan nominal yang telah disepakati," tulis Soegi Bornean Musik melalui laman Instagram resmi mereka @soegiborneanmusik, pada Senin, 9 September 2024.

Selain itu, mantan perusahaan label dari Fanny Soegi itu menyatakan kesiapan mereka apabila diperlukan rekonsiliasi royalti dengan ahli terkait.

Permasalahan royalti yang terjadi antara Fanny Soegi dan Soegi Bornean Musik ini, menunjukkan pentingnya pengelolaan hak cipta lagu atau musik bagi pencipta lagu.

Terdapat peraturan pemerintah mengenai hak cipta lagu atau musik dan tata cara pengelolaan royalti di Indonesia yang perlu kita cermati.

Aturan Hak Cipta

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik di Indonesia.

Peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk, hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara itu, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak eksklusif pencipta yang diwujudkan ini tanpa mengurangi pembatasan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X