TOPMEDIA.CO.ID - Penyanyi Fanny Soegiarto (Soegi) mengeluhkan permasalahan royalti terhadap band lamanya, Soegi Bornean.
Lewat laman media sosial pribadinya, Fanny Soegi mengklaim lagu ‘Asmalibrasi’ yang merupakan karya ciptaannya, tidak memberikan manfaat baginya. Padahal ia mengklaim, lagu tersebut mendapatkan royalti ratusan juta.
"Bayangin aja, lagu Asma yang kalian dengar di mana-mana, penciptanya sampai meminjam uang untuk bayar sekolah anaknya," ungkap Fanny Soegi melalui laman Twitter pribadinya @fannysoegi, pada Minggu, 8 September 2024.
Pernyataan eks vokalisnya yang mengundang reaksi oleh netizen Indonesia, membuat perusahaan Soegi Bornean Musik memberikan klarifikasi.
"Terkait royalti Asmalibrasi. Dari awal menerima uang Royalti Asmalibrasi, kami pihak management mendistribusikan sesuai dengan nominal yang telah disepakati," tulis Soegi Bornean Musik melalui laman Instagram resmi mereka @soegiborneanmusik, pada Senin, 9 September 2024.
Selain itu, mantan perusahaan label dari Fanny Soegi itu menyatakan kesiapan mereka apabila diperlukan rekonsiliasi royalti dengan ahli terkait.
Permasalahan royalti yang terjadi antara Fanny Soegi dan Soegi Bornean Musik ini, menunjukkan pentingnya pengelolaan hak cipta lagu atau musik bagi pencipta lagu.
Terdapat peraturan pemerintah mengenai hak cipta lagu atau musik dan tata cara pengelolaan royalti di Indonesia yang perlu kita cermati.
Aturan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik di Indonesia.
Peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk, hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Sementara itu, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Hak eksklusif pencipta yang diwujudkan ini tanpa mengurangi pembatasan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021.
Artikel Terkait
Ramai Artis hingga Pelawak Bertarung di Pilkada 2024: Intip Laku-Laku Para Artis Demi Raih Hati Warganya
6 Fakta Sejarah G30S/PKI, Salah Satunya Suasana Saling Curiga Antara Militer dengan PKI
Akibat Didikan Terlalu Keras, Anak Ini Justru Bunuh Ayahnya yang Mengajarinya 'Melawan' Sedari Kecil
4 Pertandingan yang Tunjukkan Keganasan Striker Timnas U-20 Jens Raven dan Potensinya Tembus ke Skuad Senior Indonesia
Aksi Quartararo Berikan Uang ke Bocil saat Tarik Uang di ATM BRI, Meski Tuai Hasil Kurang Memuaskan di MotoGP Mandalika 2024
Tangis Narapidana yang Kena Pungli Oknum Petugas Rutan KPK Terhadap Ancaman Masa Isolasi yang Panjang
Puan Maharani Digadang Kembali Jadi Ketua DPR, Begini Soal Kotroversinya Selama Berkarier di Dunia Politik
Calon Walikota Serang Nomor Urut 2 Budi Rustandi Siapkan Program Atasi Pengangguran
Pemprov Banten Ajak Masyarakat Teguhkan Silat Banten Sebagai Warisan Budaya
Program Salira Samangraya Selesai Tepat Waktu, Direalisasikan di 9 Titik Pembangunan?