Tim Kuasa Hukum Helldy-Alawi Laporkan Robinsar ke Bawaslu Cilegon, Karena Bagi Bagi Sembako?

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 18:50 WIB
Perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Helldy-Alawi, Agus Surahmat saat memberikan keterangan pers (TOPmedia/Firasat Nikmatullah)
Perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Helldy-Alawi, Agus Surahmat saat memberikan keterangan pers (TOPmedia/Firasat Nikmatullah)

TOPMEDIA.CO.ID - Dalam dinamika politik Pilkada Cilegon 2024, persaingan semakin memanas. Baru baru ini, Tim Kuasa Hukum dan Advokasi Pemenangan Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, yang dipimpin oleh Agus Surahmat, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Calon Wali Kota Cilegon, Robinsar.

Laporan ini menambah bumbu dalam persaingan yang sudah ketat antara para Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon.

Agus Surahmat, yang merupakan tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 2, Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, secara resmi melaporkan Robinsar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon.

Laporan ini terkait dugaan pembagian sembako yang dilakukan oleh Robinsar di wilayah Kelurahan Kebondalem, Jombang, Kota Cilegon pada tanggal 21 September 2024.

"Kami mengetahui itu dari relawan kami tanggal 21 September dan kami membuat laporan tanggal 25 September. Pembagian sembako itu dihadiri oleh Robinsar bersama Airin di Kebondalem," kata perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Helldy-Alawi, Agus Surahmat di kantor Sekretariat Bersama (Sekber) Relawan Helldy-Alawi, Rabu (2/10/2024).

Agus mengungkapkan, dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Robinsar ini perlu dilaporkan kepada Bawaslu Cilegon guna memberikan pendidikan politik yang benar kepada masyarakat agar terciptanya demokrasi yang sehat.

"Karena kita ingin Pilkada itu menjadi tempat memberi gagasan, pemikiran di mana rumusan-rumusan yang ada pada calon itu tersampaikan kepada pemilih. Jangan kemudian semua gagasan itu tergantikan dengan pemberian sembako seperti itu," ujarnya.

Dikatakan Agus, pembagian sembako yang dilakukan oleh Robinsar sebagai Calon Wali Kota Cilegon terhadap warga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187 A.

"Di situ dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti menjanjikan atau memberi uang atau memberi materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu," terangnya.

Diketahui, atas laporan tersebut Robinsar saat ini telah dimintai keterangan oleh Bawaslu Cilegon.

Selain dugaan pelanggaran tersebut, Tim Hukum dan Advokasi Helldy Agustian dan Alawi Mahmud juga berencana akan kembali melaporkan dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo yakni menjanjikan umroh kepada warga dan kampanye di masjid.

Baca Juga: Helldy Agustian Butuh Waktu Untuk Bereskan Barang Pribadi, Nana Supiana Ngantor di Ruang Wakil Wali Kota Cilegon

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon Eneng Nurbaeti mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Bawaslu menerima laporan, ada pun pelapor kami tidak bisa mempublikasikan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X