Pemetaan Kerawanan Pemilu Kota Serang, Netralitas ASN dan PSU Jadi Sorotan Bawaslu

photo author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 22:02 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan saat diwawancara wartawan. (Topmedia.co.id/Istimewa)
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan saat diwawancara wartawan. (Topmedia.co.id/Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Bawaslu Kota Serang baru saja merilis pemetaan kerawanan pemilu di wilayahnya, dengan posisi rawan sedang. 

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menjelaskan bahwa beberapa faktor mencolok dalam pemilu sebelumnya menjadi perhatian utama. 

Salah satu yang paling disorot adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tingginya angka Pemungutan Suara Ulang (PSU), terutama di Kota Serang, yang menjadi tertinggi di Provinsi Banten.

Baca Juga: Hadiri Maulid Nabi di Lingkungan Pakupatan, Calon Walikota Serang Nomor Urut 03 Syafrudin Janjikan Naik Gaji Guru Ngaji Hingga RT

"PSU ini terjadi di empat kecamatan, yaitu Kasemen, Taktakan, Curug, dan Cipocok Jaya," ujarnya. 

Hal ini menjadikan Kota Serang sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan pemilu yang tinggi. 

Agus Aan juga menyoroti proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang cukup panjang di Kota Serang, yang bisa menjadi tantangan tersendiri dalam pemilihan wali kota mendatang.

Baca Juga: Melayani Masyarakat Kota Serang Sepenuh Hati, Budi-Agis Siapkan Modal Usaha Rp 3 Juta Gratis

Fokus utama Bawaslu adalah memastikan netralitas ASN di Kota Serang. 

Agus Aan menekankan instansi-instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan kelurahan, yang didanai oleh daerah, harus mematuhi kode etik yang berlaku. 

Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik akan dikaji secara serius, terutama jika ada indikasi ketidaknetralan di media sosial.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Helldy-Alawi Laporkan Robinsar ke Bawaslu Cilegon, Karena Bagi Bagi Sembako

Dalam pemilihan wali kota mendatang, setiap pasangan calon (paslon) wajib mendaftarkan tim kampanye dan relawan mereka ke KPU. 

Tim tersebut juga harus didaftarkan pada platform media sosial resmi yang akan diawasi oleh KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X