Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang dalam melarang pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan kampanye untuk kotak kosong. Sebab, aturan itu belum diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU).
"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pemprov Banten Ajak Masyarakat Teguhkan Silat Banten Sebagai Warisan Budaya
Program Salira Samangraya Selesai Tepat Waktu, Direalisasikan di 9 Titik Pembangunan?
Ingat Keluh Fanny Soegi Bornean Soal Royalti Lagu Asmalibrasi dengan Soegi Bornean, Ini Pengelolaan Hak Cipta Musik yang Perlu Dicermati!
Bikin Nyesek, Gadis Kecil Terbawa Arus Banjir Bandang saat Ditinggal Neneknya Pergi ke Pasar
Marissa Haque Meninggal dunia, Intip Perjalanan Karier Politik Hingga Pernah Jadi Cawagub Banten?
Mengenang Marissa Haque, Artis Tenar yang Jadi Politikus PDIP: Intip Perjalanan Kariernya
Ratusan Masyarakat Sinaba Kasamen Kota Serang Bahagia, Budi-Agis Tawarkan Program Seragam Gratis Hingga Modal Usaha Gratis
Helldy Agustian Butuh Waktu Untuk Bereskan Barang Pribadi, Nana Supiana Ngantor di Ruang Wakil Wali Kota Cilegon
Tim Kuasa Hukum Helldy-Alawi Laporkan Robinsar ke Bawaslu Cilegon, Karena Bagi Bagi Sembako?
Puluhan Siswa SD Negeri di Kota Cilegon Terjangkit Cacar Air, Puskesmas Cilegon Baru Gelar Penyuluhan?