Serba-Serbi Debat Pilkada 2024: Mekanisme KPU hingga Usulan Kursi Kosong yang Ikut Serta

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi Kursi Kosong (TOPmedia.co.id / Istimewa)
Ilustrasi Kursi Kosong (TOPmedia.co.id / Istimewa)

Kendati demikian, KPU juga tidak berwenang dalam melarang pihak yang dengan sengaja menyelenggarakan kampanye untuk kotak kosong. Sebab, aturan itu belum diakomodasi dalam peraturan KPU (PKPU).

"KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X