Inilah Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Pilpres 2024! 14 November Pengundian Nomor Urut Paslon Presiden RI

photo author
- Minggu, 22 Oktober 2023 | 16:20 WIB
Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @bigalphaid)
Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2024, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. (Foto: Instagram @bigalphaid)

TOPMEDIA - Sampai hari ini, baru ada dua Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres - Bacawapres) yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diantaranya, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Nah, ini cuma satu dari sekian banyak tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Canangkan PWI Merah Putih! Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, Hendry Ch Bangun: Kembali ke Khittah 1946

Ada apa aja sih tahapannya? Yuk simak selengkapnya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan itu memuat timeline, mulai dari pencalonan hingga pengundian nomor Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) Republik Indonesia

Baca Juga: Yuk Kenalan Sama Buah Unik dan Langka Yang Hampir Punah di Indonesia! Khas Bumi Tambun Bungai Kalimantan

Mari kita cek ~

• 19-25 Oktober: Masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI.

• 19-27 Oktober: Masa pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI.

• Hingga 28 Oktober: Verifikasi dokumen Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI oleh KPU.

• 13 November: Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI oleh KPU.

• 14 November: Pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI. 

Baca Juga: Gokil, Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Tembus 7,4 Juta Hingga Agustus 2023! Malaysia Mendominasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X