TOPMEDIA - Sampai hari ini, baru ada dua Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacapres - Bacawapres) yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diantaranya, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Nah, ini cuma satu dari sekian banyak tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ada apa aja sih tahapannya? Yuk simak selengkapnya!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan itu memuat timeline, mulai dari pencalonan hingga pengundian nomor Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) Republik Indonesia.
Mari kita cek ~
• 19-25 Oktober: Masa pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI.
• 19-27 Oktober: Masa pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI.
• Hingga 28 Oktober: Verifikasi dokumen Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI oleh KPU.
• 13 November: Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI oleh KPU.
• 14 November: Pengundian nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden RI.
Artikel Terkait
Partai Kebangkitan Bangsa: Jika Cak Imin Terpilih Menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia, BBM Gratis!
Angan Angan Ganjar Pranowo Jadi Presiden, Guru di Indonesia Bakal Digaji Hingga Rp 30 Juta!
Program Prabowo Jika Jadi Presiden: Beri Makan Gratis Anak-Ibu Hamil, Butuh Anggaran Rp400 Triliun!
3 Bacapres RI Usulkan Gagasan, Siapa Paling Pantas Gantikan Presiden Jokowi? Anies, Ganjar atau Prabowo?
Ganjar Pranowo Masuk Kriteria Presiden 2024 Hasil Halaqoh Para Kiai di Lebak Banten, Pemimpin Pembela Ulama
Inilah Batik Presiden Jokowi dan Ibu Iriana di Istana Berbatik, Motif Khas Nusantara Yang Penuh Filosofis!
Adu Kekayaan 3 Bakal Calon Presiden 2024! Prabowo Miliki Harta Hingga 2 Triliun, Kalahkan Anies dan Ganjar?
Inilah Profil Mahfud MD, Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Pernah Jadi Menhan!