peristiwa

Satpol PP Tertibkan Tempat Hiburan, 9 Wanita Dilakukan Pembinaan

Minggu, 14 Agustus 2022 | 21:47 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada hari Minggu malam (14/08/2022) dini hari (Tim Topmedia 01)

TOPMEDIA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan penertiban tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada hari Minggu malam (14/08/2022) dini hari. 

Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dan penutupan pada tempat hiburan malam. Selain itu, sebanyak 5 orang wanita pemandu karaoke yang berada dilokasi Bunder, Kecamatan Pasar Kemis diamankan petugas. 

“Tim menyisir dan melakukan tindakan di 4 (empat) lokasi yang di Kecamatan Pasar Kemis, kami lakukan penyegelan dan mengamankan 9 wanita yang ditemukan di empat lokasi tersebut," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi.

Baca Juga: Tokoh Publik Kabupaten Lebak Bertemu, Bahasa Tradisi Adat Istiadat

Ia mengatakan, Operasi penertiban tersebut dilakukan di empat titik lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, dari beberapa titik tersebut tim mengamankan 3 Wanita yang berada di Jl. Raya Pasar Kemis Kecamatan Pasar Kemis, 1 Wanita yang berada didalam sebuah kontrakan yang berada Perumahan Wisma Mas dengan seorang pria yang bukan mukhrimnya, dan 5 Wanita penghibur yang berada di wilayah kawasan industri bunder. 

“9 Wanita ini kita amankan ke Markas Komando Satpol PP untuk kami lakukan pembinaan, kami juga panggil pihak keluarganya,"ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan operasi yang dilakukan oleh Satpol PP ini juga dalam rangka pelaksanaan penegakan Perda No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.***

Tags

Terkini