peristiwa

Kasus Dugaan Pelarangan Hijab RS Medistra, Ini Respon MUI dan DPRD DKI Jakarta

Senin, 2 September 2024 | 13:00 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang sedang memberikan penjelasan (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Kasus yang menimpa Rumah Sakit Medistra terkait dugaan adanya pelarangan berhijab bagi perawat dan dokter, memicu respon negatif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah DKI Jakarta.

Kasus yang bermula dari beredarnya surat protes dari salah satu dokter bedah RS Medistra, dr Diani Kartini SpB, subsp.Onk (K) ini kian membesar dengan kritik keras yang datang dari MUI.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengecam dugaan terkait kebijakan pelarangan berhijab tersebut dan menyebut bahwa kebijakan itu sangatlah tidak etis dan bertentangan dengan isi Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, yang berbunyi.

"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," bunyi Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

"Jika benar hal ini terjadi, ini tidak hanya menyakiti hati umat Islam, tetapi juga melanggar konstitusi dan hak asasi manusia," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 2 September 2024.

Baca Juga: Profil Fajar Hadi Prabowo, Anak Kandung Plt Ketum PPP Mardiono, Calon Wakil Wali Kota Cilegon

Selain itu, MUI juga meminta agar pihak manajemen Rumah Sakit Medistra segera memberikan klarifikasi dan mendesak Kementerian Kesehatan agar turut turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam terkait dugaan ini.

Tak hanya MUI, kecaman juga datang dari DPRD DKI Jakarta yang diwakili oleh Ketua Sementara Achmad Yani.

Dia juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran hal asasi manusia ini.

"Tindakan yang memungkinkan terlanggar dan terhalanginya hak asasi seseorang untuk menjalankan keyakinannya tidak pantas dilakukan," kata Achmad.

"Dugaan adanya kebijakan pelarangan berhijab di tempat kerja ini, jika memang benar, adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius dan mesti ditindak secara tegas," imbuhnya.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani juga menyampaikan bahwa klarifikasi dari pihak manajemen rumah sakit sangatlah penting dilakukan untuk menghentikan keresahan yang telah menyebar di kalangan masyarakat.

"Manajemen rumah sakit harus segera memberikan klarifikasi terkait hal ini guna menghentikan keresahan publik," terang Achmad Yani.***

Tags

Terkini