peristiwa

Konfirmasi Kominfo Soal Tuntutan Pada Aksi Demonstrasi Driver Ojol, Minta Aplikasi Gojek - Grab Ditutup

Minggu, 1 September 2024 | 13:20 WIB
Konferensi Pers Kominfo Soal Tuntutan Aksi Demonstrasi Driver Ojek Online (TOPMedia.co.id / Istimewa)

TOPMEDIA.CO.ID - Koalisi Ojol Nasional (KON) telah menyelenggarakan aksi demonstrasi pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Aksi demonstrasi ini merupakan aksi yang digelar untuk menuntut perusahaan ojek online terkait beberapa regulasi yang dinilai masih belum jelas dan merugikan pihak driver ojek online.

Para driver ojek online sebelumnya telah melayangkan 6 tuntutan melalui aksi tersebut. Usai dilakukannya aksi demonstrasi, KON menyatakan bahwa jika tidak ada perkembangan terkait tuntutan mereka selama sepeka pasca demo, pihaknya meminta agar pemerintah sebaiknya menutup aplikasi ojek online, Gojek dan Grab.

Selain itu, mereka juga mengancam akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih banyak jika pemerintah tidak memberikan perkembangan selama dua pekan usai demo pada Kamis kemarin.

"Itu permintaan kami untuk memberikan kepastian terkait perkembangan yang baik," ujar Muhammad Rahman, Perwakilan divisi hukum Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Hal ini kemudian ditanggapi langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie yang telah mengetahui adanya permintaan tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup aplikasi pengantaran Gojek dan Grab lantaran hal itu nantinya akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Saptoyogo Purnomo Sumbang Medali Perak Untuk Indonesia Dalam Paralimpiade Paris 2024

"Ya jangan, nanti pelayanan masyarakat terganggu. Kita harus lihat kepentingan masyarakat, aplikator, dan ojol," kata Budi.

Kendati demikian, Budi mengatakan bahwa revisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 dapat dilakukan. Dia berpendapat bahwa hal itu merupakan isu terkait kepentingan masyarakat.

"Semua yang terkait dengan kepentingan masyarakat, bisa dilakukan. Hal ini sedang harmonisasi secepatnya," sambung Budi.

Kesepakatan ini sesuai dengan salah satu tuntutan KON yang meminta agar Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 terkait tarif pengantaran makanan dan paket yang dilimpahkan kepada pasar, bukan diatur oleh pemerintah agar segera di revisi.

Hal ini lantaran dinilai dapat membuat aplikator bisa menerapkan harga yang sangat murah yang pada akhirnya mempengaruhi penghasilan driver ojol.

Tags

Terkini