Pembukaan CPNS 2023, Tenaga Kesehatan dan Pendidikan jadi Prioritas Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

photo author
- Minggu, 5 Februari 2023 | 11:23 WIB
Ilustrasi ASN ( Foto: Net)
Ilustrasi ASN ( Foto: Net)

 

TOPMEDIA - Kabar terbaru datang dari pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB bahwa CPNS akan dibuka pada tahun 2023 untuk umum.

“Seleksi tahun 2023 akan dibuka untuk kalangan umum, bukan hanya dari sekolah kedinasan”, kata Menteri Anas yang dikutip dari laman resmi Kemenpan RB pada Senin 30 Januari 2023 di Jakarta.

Menteri PANRB Anas mengungkapkan jika pihaknya masih berusaha memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan.

Serta akan memberi peluang bagi talenta digital. Pekerja digital dianggapnya sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Tawarkan 2 Posisi Kosong! PT Gajah Tunggal Tbk Buka Lowongan Kerja Terbaru Penempatan Jatiuwung Tangerang

“Formasi akan dipersiapkan bagi jaksa, hakim, dosen (tenaga pendidik), dan tenaga teknis tertentu”, kata Anas dilansir dari tempo.co oleh TOPMedia Minggu 5 Februari 2023.

Selain menjawab antusiasme masyarakat, penerimaan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi atau kementerian.

 

Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Butuh Segera! PT Beta Pharmacon Buka Lowongan Kerja Terbaru Untuk Posisi Petugas Repack Penempatan Karawang

- Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar CASN.

- Tidak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara RI, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X