Pembongkaran lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.***
Pembongkaran lantaran telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.***
Artikel Terkait
Pasrah! 93 Lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Cikande Tahap 2 Di Robohkan Petugas Satpol PP
Nasib Baik Dialami Warga Kecamatan Kasemen Usai Satu Minggu Kehilangan Motor Honda Genio Di Alun-alun Serang
Begini Hasil Pokja I Satgas Pengawalan DOB Papua Di Kabupaten Merauke
Ratu Atut Chosiyah Bebas Disambut Keluarga, Andika: Kami Sangat Bersyukur
TOPmedia mengaji, Surat Al Quraisy Lengkap Bahasa Arab dan Latin
Berikut Indentitas 7 Korban Kecelakaan Maut Di Ruas Tol Semarang Batang
TOPmedia mengaji, 6 Keutamaan Surat At Takasur Membawa Kabar Gembira
Mantan Pelatih Timnas Indonesia Sebut Harus Ada Lima Hal Jika Ingin Membangun Sepak Bola!