TOPMEDIA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu segera menertibkan kembali tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu.
Penertiban akan dilakukan dengan dua opsi antara sanksi pidana atau sanksi administrasi klimaknya pembongkaran.
Hal itu di sampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa usai Rapat Koordinasi Penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Jalur Lingkar Selatan Wilayah Kecamatan Kramatwatu di Aula KH.Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Selasa, 6 September 2022.
Baca Juga: Mantan Pelatih Timnas Indonesia Sebut Harus Ada Lima Hal Jika Ingin Membangun Sepak Bola!
“Kita ada dua pilihan, kita mau terapkan sanksi pidana atau sanksi administrasi dengan klimaknya di pembongkaran,”ujarnya.
Menurut Pandji, dari dua opsi yang akan dilakukan memiliki masing-maisng kelebihan dan kekurangan. Kelebihan jika dengan sanksi pidana ketika pemilik atau pengelola THM di proses akan mendapatkan sanksi pidana badan.
“Sanksi pidana badan yang di maksud bisa 6 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta, tapi ini pun belum tentunya membuat jera,”katanya.
Baca Juga: TOPmedia mengaji, 6 Keutamaan Surat At Takasur Membawa Kabar Gembira
Sebab, sambung Pandji, tujuan Pemkab Serang adalah untuk bagaimana mengambil langkah-langkah hukum agar para pemilik atau pengelola THM menjadi jera tidak melaksanakan usaha hiburan malam lagi.
“Karenanya dengan sistem itu, dengan penerapan pidana otomatis ketika sudah dikenakan pidana dia sudah menjadi residivis narapidana walaupun hanya kurungan bayar Rp50 juta, berarti sudah melekat statusnya sebagai residivis itu kelebihannya disitu,”terangnya.
“Akan tetapi kelemahannya dengan angka denda Rp50 juta dia (pemilik atau pengelola) mendingan membayar daripada kurungan 6 bulan penjara, tapi dia tetap usaha lagi, denda lagi buka usaha lagi dan itu tidak menyelesaikan masalah,”sebut Pandji.
Baca Juga: Berikut Indentitas 7 Korban Kecelakaan Maut Di Ruas Tol Semarang Batang
Kemudian untuk opsi kedua, Pandji mengatakan, sudah dilakukan dengan melakukan pembongkaran. Hanya saja, opsi kedua berdampak heboh dan ramai oleh karenanya perlu dilakukan analisis di antara dua opsi tersebut mana yang paling efektif.
“Tapi yang pasti tetap kita akan tertibkan itu apapun caranya, kita akan tertibkan apakah dengan penerapan opsi pidana atau opsi pembongkaran total. Tetap kita lakukan selama perdanya masih melarang, kecuali kalau perdanya sudah menyatakan bahwa di perbolehkan hiburan malam kita tidak akan lakukan itu,”tegasnya.
Artikel Terkait
Pasrah! 93 Lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Cikande Tahap 2 Di Robohkan Petugas Satpol PP
Nasib Baik Dialami Warga Kecamatan Kasemen Usai Satu Minggu Kehilangan Motor Honda Genio Di Alun-alun Serang
Begini Hasil Pokja I Satgas Pengawalan DOB Papua Di Kabupaten Merauke
Ratu Atut Chosiyah Bebas Disambut Keluarga, Andika: Kami Sangat Bersyukur
TOPmedia mengaji, Surat Al Quraisy Lengkap Bahasa Arab dan Latin
Berikut Indentitas 7 Korban Kecelakaan Maut Di Ruas Tol Semarang Batang
TOPmedia mengaji, 6 Keutamaan Surat At Takasur Membawa Kabar Gembira
Mantan Pelatih Timnas Indonesia Sebut Harus Ada Lima Hal Jika Ingin Membangun Sepak Bola!