Koordinator Aksi lainnya, Ubaidilah Ubed menambahkan pelanggaran tata ruang oleh PT BMKU bukan lagi sebatas dugaan bahkan sudah menjadi bukti.
Baca Juga: Tingkatkan PAD Kota Serang, Pemerintah Gelar Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022
Namun, penindakan dalam menegakan hukum oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang jauh dari kata berkeadilan memihak kepada rakyat mendapatkan hak ruang terbuka hijau.
"Peraturan sudah jelas terang benderang ada, mulai dari aturan normatif sampai kepada aturan teknis penindakan bagi pelanggaran tersebut. Pakai hak preogratif nya dong, teken surat untuk pembongkaran," tegas Ubaidilah Ubed.
Selain melanggar perda, owner PT BMKU diketahui bernama Jimmy Lie diduga kuat telah terjerat pidana sebagaimana pihaknya membuat laporan aduan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara tuduhan melanggar Undang-Undang Pasal 69 Ayat 1 No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca Juga: Pemprov Banten Bersama TPID dan Forkopimda Bergerak Kendalikan Inflasi
"Setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujar Ubed mengikuti isi pasal tersebut.
Selang empat jam berunjuk rasa, pihak Pemprov DKI Jakarta diwakili Kepala Kesbangpol Taufan Bakri menerima perwakilan massa aksi untuk audiensi.
"Usulan atau aspirasi kami terima dan dilaporkan ke Pak Gubernur," ujar Taufan Bakri.
Baca Juga: Sambut Puncak Acara Presidensi G20, Wapres Ma'ruf Amin Tinjau Kesiapan SPKLU PLN
Sekedar informasi, nampak massa BRMB sempat ricuh saling dorong dengan ratusan aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang mengawal dilengkapi atribut dan peralatan lengkap.***
Artikel Terkait
Ujicoba Melawan Dewa United, Serang Jaya Petik Pengalaman Berharga
Tingkatkan PAD Kota Serang, Pemerintah Gelar Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022
Ajarkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, Pemerintah Kota Serang Gelar Deklarasi Stop BABS di Kecamatan Taktakan
Hore, KKN Desa Penari Tayang Online Hari Ini ! Ini Liknnya
Aturan Baru! Naik Pesawat Bebas Tes Antigen PCR, Asalkan Lakukan Hal Ini