TOPMEDIA.CO.ID - Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) kembali unjuk rasa ke Gubernur Anies Baswedan mengultimatum pabrik milik PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dibongkar.
Ribuan massa aksi bermodal spanduk dan mobil komando pengeras suara ini merangksek depan gedung Balai Kota DKI Jakarta Kantor sang Gubernur pada Selasa 30 Agustus 2022.
Koordinator aksi Dulamin Zhigo mengatakan aksi yang dilakukan BRMB merupakan aksi yang ketujuh kali. Diantaranya kali kelima di depan Kantor Administratif Wali Kota Jakarta Utara dan kedua kali di kantor Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Aturan Baru! Naik Pesawat Bebas Tes Antigen PCR, Asalkan Lakukan Hal Ini
Zhigo menegaskan, pihaknya ultimatum Gubernur Anies Aswedan selaku penguasa di Pemrov DKI Jakarta untuk membongkar pabrik PT BMKU di Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara karena terbukti melanggar tata ruang dimana seharusnya diperuntukan kawasan ruang terbuka hijau.
Sesuai Perda No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung
dan Pergub No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.
Baca Juga: Hore, KKN Desa Penari Tayang Online Hari Ini ! Ini Liknnya
"Sudah jelas melanggar dengan bukti dilakukannya penyegelan berisi pelanggaran aturan dari pihak Wali Kota Jakarta Utara satu bulan yang lalu. Walaupun cuma terkesan formalitas," kata Zhigo melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.
Dirinya memaparkan alasan menyebut formalitas, lantaran penempatan segel dan garis polisi dilakukan pihak Wali Kota Jakarta Utara berada dibelakang pabrik dan sampai saat ini masih beroperasi.
Menurut Zhigo, tindakan tersebut hanya memberikan angin surga perjuangan. Maka pihaknya dengan tegas memberikan sebuah ultimatum kepada Gubernur DKI Jakarta segera bongkar pabrik PT BMKU selama kurun waktu tiga hari.
"Oleh sebab itu, kita datang ke pimpinan yang lebih atas yaitu Gubernur Anies Baswedan mengultimatum selama 3x24 jam pabrik BMKU dibongkar karena sudah jelas terbukti melanggar tata ruang," ujar Zhigo.
"Kalau tidak ada penindakan tegas, fikiran liar kami menduga Pemprov telah melakukan permufakatan jahat dengan memberikan karpet merah kepada pengusaha licik tidak mentaati aturan," sambungnya.
Artikel Terkait
Ujicoba Melawan Dewa United, Serang Jaya Petik Pengalaman Berharga
Tingkatkan PAD Kota Serang, Pemerintah Gelar Monitoring dan Evaluasi PBB-P2 Tahun 2022
Ajarkan Pola Hidup Bersih dan Sehat, Pemerintah Kota Serang Gelar Deklarasi Stop BABS di Kecamatan Taktakan
Hore, KKN Desa Penari Tayang Online Hari Ini ! Ini Liknnya
Aturan Baru! Naik Pesawat Bebas Tes Antigen PCR, Asalkan Lakukan Hal Ini