Jadi Andalan PAD, Pemkab Serang Berikan Penghargaan Para Wajib Pajak

photo author
- Minggu, 31 Juli 2022 | 21:42 WIB
Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang Tahun 2022 di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande pada Kamis, 28 Juli 2022 malam (Febi Sahri Purnama)
Anugerah Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Serang Tahun 2022 di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande pada Kamis, 28 Juli 2022 malam (Febi Sahri Purnama)

Terlebih adanya kenaikan yang siginifikan, sehingga diberikannya penghargaan bagi para wajib pajak.

Baca Juga: HUT Ke 6 Tahun, Dirut: Bank Banten Optimis Terus Maju dan Berkembang

“Sudah cukup baik memang di lihat dari laporan Bapenda, ini atas upaya pendekatan-pendekatan yang lebih personal dari Kepala Bapenda sudah bertemu dengan beberapa owner, ada beberapa pajak yang tadinya cukup kecil ada yang signifikan juga,”terangnya.

Tatu berharap, dengan anugerah pajak daerah lebih memudahkan antara pembayaran dan penerima pajak.

“Nah mudah-mudahan dengan kegiatan ini mereka bisa lebih dekat, lebih akrab dan bisa saling mengenal. Kadang kalau hubungannya tidak bagus dari Bapenda tidak menjelaskan kepada owner, kegiatan seperti ini juga bisa mempererat hubungan mereka,”papar Tatu.

Baca Juga: Awas! Sering Dianggap Sepele, 6 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebab Otak Anda Mengecil

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Serang Muhammad Ishak Abdul Raup mengatakan, melalui dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) Serang yang sudah di rancang akan membuat gebyar pada 1 Agustus 2022 yakni gebyar penghapusan denda pajak.

Dengan begitu, dia berharap berdampak bagi para wajib pajak berubah untuk lebih cepat lagi membayar pajaknya.

“Mekanismenya jika menunggak sebelumnya melalui sistem mereka para wajib pajak mengajukan penghapusan. Akan tetapi mulai 1 Agustus 2022 melalui sistem, bagi pihak wajib pajak yang menunggak mengajukan atau tidak mengajukan penghapusan denda pajak semua pasti di hapus denda pajaknya. Tapi bukan pajaknya yang di bebaskan, tapi denda pajaknya yang dihapus,”ungkap Ishak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X