Satpol PP Kota Cilegon Siap Siap Tertibkan Pedagang Pasar Kranggot

photo author
- Rabu, 25 Mei 2022 | 17:29 WIB
Surat Satpol PP Kota Cilegon, tertibkan pasar kranggot (Tim Topmedia 03)
Surat Satpol PP Kota Cilegon, tertibkan pasar kranggot (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cilegon menegaskan akan menertibkan Pasar Baru (Kranggot) dengan mengedarkan surat teguran satu kepada para pemilik usaha ilegal (pedagang liar) di sepanjang jalan prapapatan jabal lintang bantaran sungai pasar, Kelurahan  Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Cilegon, Banten.

Adapun penyampaian surat yang telah terbit sejak Rabu 18 Mei 2022. itu dibuat guna menertibkan para pedagang yang telah melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Selanjutnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2003 tentang pengendalian PKL, sesuai ketentuan Bab IV  bagian Hak, Kewajiban dan Larangan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Kranggot Keluhkan Irigasi Sungai Kota Cilegon

"Untuk melakukan kegiatan PKL dilarang melakukan kegiatan usaha diluar lokasi yang telah ditetapkan, menempati lahan/lokasi yang tidak ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya," bunyi Perda nomor enam tahun 2003 pasal tujuh.

Maka dengan itu, Dinas Satpol PP Cilegon segera menertibkan para pedagang liar adanya larangan berdagang

"Maka dengan ini disampaikan Teguran ke-1 (pertama), agar saudara dalam menjalankan aktivitas dagangannya, tidak berjualan diatas trotoar dan segera membongkar dan memindahkan sendiri tempat usahanya paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diserahkannya surat teguran ini," tulis keterangan.

Baca Juga: Perhargaan Wakaf Pertama di Banten, RS Mata Achmad Wardi Dapat Penghargaan Dari BWI

Menanggapi hal tersebut, salah seorang pedagang Ibu Suf (47) membenarkan bahwa dirinya tidak membayar sama sekali berdagang di bantaran irigasi sungai.

"Gak ada bayar, ya cuma bayar kebersihan 5 ribu," ujarnya.

Dia juga mengakui, jika ada penggusuran, dirinya siap menerima lantaran telah kenal dengan petugas Satpol PP.

"Teh nanti pindah ya (dia menirukan petugas Satpol PP). Setelah itu dia pergi, ya gitu aja," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Kota Serang Jalin Kerjasama dengan Universitas Primagraha Kota Serang

Selain itu pedagang lain yang enggan disebutkan namanya, juga menerima surat teguran tersebut mengaku hal itu sudah biasa dan mengaku telah mendapatkan surat hingga yang ke delapan kalinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X