Rakor TPPO, Sanuji Pentamarta Minta Dirahasiakan di Kota Cilegon

photo author
- Selasa, 24 Mei 2022 | 19:35 WIB
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta saat menyampaikan sambutan (Tim Topmedia 03)
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta saat menyampaikan sambutan (Tim Topmedia 03)

TOPMEDIA.CO.ID - Gelar Rakor Gugus Tugas Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tema "Kebijakan Pemerintah dalam Meminimalisir Tindak Pidana Perdagangan Orang".

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta meminta agar Data Korban TPPO di rahasiakan.

Sanuji Pentamarta menjelaskan, TPPO merupakan tindak pidana yang bisa berdampak pada siapapun.

Baca Juga: Kemenag Kota Cilegon Mulai Bahas Bimbingan Haji

"Tindak Pidana Perdagangan Orang  adalah kejahatan pidana yang berdampak pada siapapun, baik itu pada laki-laki, perempuan, anak-anak dan dalam berbagai bentuk dan cara yang kerap terjadi di seluruh Indonesia, mereka dieksploitasi dalam berbagai jenis sektor termasuk diantaranya industri hiburan dan lainnya," ungkap Sanuji kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.

Sanuji juga mengatakan, bahwa korban TPPO dapat mengalami berbagai macam kerugian.

"Seorang korban TPPO dapat mengalami bermacam-macam kerugian baik fisik, emosional ataupun finansial, maka sangat penting untuk memastikan keselamatan korban dan menjamin perlindungan hak asasi dari seluruh korban," jelasnya.

Baca Juga: Serahkan LKPD Kabupaten Lebak, BPK Banten Berikan Catatan 4 Poin

Dalam kesempatan itu, Sanuji meminta semua informasi pribadi korban dilindungi.

"Saya minta semua informasi pribadi tentang korban dikumpulkan, harus dilindungi dan dirahasiakan, jika perlu informasi disajikan dengan bentuk inisialnya saja," jelasnya.

Sementara itu, Kepala DP3AKB Kota Cilegon, Zulkarnain dalam sambutannya, ia menjelaskan, bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan langkah pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga: Distan Kabupaten Serang Hentikan Pengiriman Hewan, Langsung Bentuk Tim Satgas PMK

"Kegiatan rapat koordinasi regional ini bertujuan untuk memantau, membahas masalah dan hambatan dan mensinergikan pelaksanaan langkah-langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, berdasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PPTPPO) dan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk GT PPTPPO," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X