Satgas juga akan menghentikan pengiriman hewan dari daerah yang masuk zona PMK meliputi, hewan domba dari Garut, Tasik, Banjar, Sumedang, Subang dan sapi dari Rembang, untuk Jawa TImur Mojokerto, Lamongan, Gresik, Sidoarjo, untuk Lampung Tulang Bawang dan dari Aceh.
Baca Juga: Dua Orang Penarik Perahu Eretan Tewas Tersengat Listrik, Begini Kronologi Polsek Kragilan Serang
“Yang pasti hewan dari daerah kalau masuk pun harus ada SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan),”tegas Zaldi.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, dengan terjadinya kasus empat hewan di Kecamatan Baros tentunya harus mengambil langkah-langkah prefentif, termasuk langkah-langkah akuratif bagaimana agar wabah ini tidak meluas dan tidak menyebar di Kabupaten Serang.
“Kita akan bentuk satgas, nanti diberikan pelatihan-pelatihan teknis kepada mereka (satgas) bagaimana upaya-upaya prefentif itu, satu diantaranya adalah memantau siklus-siklus perdagangan sapi kurban, kita periksa itu,” tutur Pandji.***
Artikel Terkait
Tak Pernah Mendapat Bantuan Sosial, Ernida Sampai Mengadu ke Menko PMK
Cegah PMK, Distan Kabupaten Serang Bentuk URC
Cekoki Miras, Gadis 16 Tahun di Kabupaten Serang Dicabuli 3 Pria Dewasa
Persiapan POPDA 2022, Dispora Kabupaten Serang Mulai Periksa Berkas Para Atlet
Popda 2022, Disporapar Kabupaten Serang Incar Peringkat 5