TOPMEDIA.CO.ID - Sebanyak 19 PSK yang berada di Taman Simpang dan Merak, diamankan Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Dimana dalam razia ini dalam rangka penegakan PERDA Kota Cilegon no 5 Tahun 2001.
Perda itu sendiri berbunyi bahwa Pelanggaran Kesusilaan Minuman Keras Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zak Adiktif lainnya.
Baca Juga: Sempat Kisruh Pada Jabatan Sekda, Kini Al Muktabar Dilantik Jadi Pj Gubernur Banten
"Semalam sampai dini hari dari Anggota Satpol PP Kota Cilegon melakukan pengamanan terhadap PSK yang berada di jalan simpang Taman Al Hadid juga berada di jalan Merak. Yang dimana, dakan perajuan ini kami sebagai penegak hukum akan melakukan penegakan hukum yang telah tertuang pada PERDA Kota Cilegob No 5 Tahun 2001," jelas Kasatpol PP Kota Cilegon,Juhadi M Syukur pada akun instagram Satpol PP Kota Cilegon,12 Mei 2022.
Bahkan,sambung Kasatpol PP Kota Cilegon, pihaknya telah mengamankan PSK itu sendiri sebanyak 19 orang. Yang dimana di duga adalah seorang PSK.
"Kami semalam udah mengamankan 19 orang PSK yang diduga seorang PSK," ungkapnya.
Baca Juga: RT RW Bertatap Muka Dengan Walikota Serang, Tiba Tiba Honor Dijanjikan Naik
Selain itu, dari 19 orang PSK itu sendiri,masih kata Kasatpol PP Kota Cilegon bahwa 13 di antaranya terjaring di daerah simpang atau taman Al Hadid dan 6 sisanya dari daerah Merak.
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Cilegon Berangkatkan 11 Armada Bus Mudik Gratis
Helldy - Sanuji Klaim Pengangguran di Kota Cilegon Menurun 2,56 Persen
Terabas Rel Kereta, Seorang Pengendara Roda Dua Tewas Berantakan di Ramanuju Kota Cilegon
Galakkan Program Dorayaki, Dinkes Kota Cilegon bersama PMI Open Donor Darah
Dirjen Kereta Api Diminta Rekomendasi Pemasangan Palang Pintu, Dishub Kota Cilegon : Ini Sudah Makan Korban