Apakah Honorer Dapat THR 2022? Ini Penjelasan Mendagri

photo author
- Kamis, 21 April 2022 | 00:44 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Kemendagri)

Pembagian Tunjangan Hari Raya 2022 mulai dinanti-nanti oleh sejumlah kalangan, jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, termasuk honorer yang bertanya-tanya apakah dapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2022?. Seperti diketahui, baru-baru ini diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Melalui SE ini, secara tegas Tito Karnavian mengatakan honorer pada Lebaran 2022 akan dapat THR. SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

dilansir dari halaman Kemendagri.go.id, adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga: Tarif Tol Bakauheni-Palembang Terbaru 2022

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, Pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Dimana, pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca Juga: Tarif Tol Bakauheni- Lampung 2022

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Mendagri dalam SE tersebut.

Selain itu, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Di Provinsi Banten, pemberian THR kepada honorer tidak hanya diberikan kepada yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pemberian THR honorer diluar BLUD dengan menerapkan pemberian tambahan honor pengganti THR.

Baca Juga: Cara Isi eHAC Aplikasi PeduliLindungi Domestik Sebagai Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022

“Untuk nons ASN diluar POK BLUD diberikan tambahan honor pengganti THR,” terang Rina.

Mengenai penyaluran THR kepada honorer, sambung Rina, rencananya bersamamaan dengan THR bagi ASN dilingkunga Pemprov Banten.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Sumber: kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X