Info Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK, Antara Usulan Dan Realisasi Tak Sesuai Harapan

photo author
- Jumat, 25 Maret 2022 | 21:45 WIB
Antara jumlah usulan honorer dengan data yang diproses agar honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Ternyata, jumlahnya mengalami penyusutan dari data pengajuan awal
Antara jumlah usulan honorer dengan data yang diproses agar honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Ternyata, jumlahnya mengalami penyusutan dari data pengajuan awal

Disisi lain, honorer terancam dihapus tahun 2023.

Baca Juga: Honorer Minta Dibuatkan SK Satu Pintu, BKD Nyatakan Hal itu Dilarang

Meski telah berupaya agar kuota pengangkatan honorer bisa diperbanyak. Namun, sambung Komarudin, pada ujungnya keputusannya tetap diserahkan kepada pusat, daerah hanya bisa mengusulkan.

"Untuk itu kita ajukan besar-besaran. Kita akan ajukan besar-besaran," katanya.

Tidak sampai disitu, pihaknya juga akan memperjuangkan nasib honorer agar bisa mendapatkan upah yang layak.

Baca Juga: Honorer Dihapus Tahun 2023! BKD Tak Menemukan Pasal Pasti Honorer Akan Dihapus Tahun 2023

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah honorer dari non kategori mengaku hanya mendapat Upah Minimum Kabupaten/kota,  untuk S1 mereka hanya mendapatkan upah Rp 2,250 juta, angka yang masih jauh dari  ketetapan UMK Banten pada tahun ini.

Agar bisa mewujudkan harapan honorer tersebut untuk mendapat upah sesuai UMK, Pihaknya akan mengajukannya tim TAP Banten agar bisa dibahas bersama dewan, agar bisa direalisasikan dari keinginan honorer tersebut pada penganggaran APBD Provinsi Banten selanjutnya.***



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Kusuma Wijaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X