Disisi lain, honorer terancam dihapus tahun 2023.
Baca Juga: Honorer Minta Dibuatkan SK Satu Pintu, BKD Nyatakan Hal itu Dilarang
Meski telah berupaya agar kuota pengangkatan honorer bisa diperbanyak. Namun, sambung Komarudin, pada ujungnya keputusannya tetap diserahkan kepada pusat, daerah hanya bisa mengusulkan.
"Untuk itu kita ajukan besar-besaran. Kita akan ajukan besar-besaran," katanya.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga akan memperjuangkan nasib honorer agar bisa mendapatkan upah yang layak.
Baca Juga: Honorer Dihapus Tahun 2023! BKD Tak Menemukan Pasal Pasti Honorer Akan Dihapus Tahun 2023
Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah honorer dari non kategori mengaku hanya mendapat Upah Minimum Kabupaten/kota, untuk S1 mereka hanya mendapatkan upah Rp 2,250 juta, angka yang masih jauh dari ketetapan UMK Banten pada tahun ini.
Agar bisa mewujudkan harapan honorer tersebut untuk mendapat upah sesuai UMK, Pihaknya akan mengajukannya tim TAP Banten agar bisa dibahas bersama dewan, agar bisa direalisasikan dari keinginan honorer tersebut pada penganggaran APBD Provinsi Banten selanjutnya.***
Artikel Terkait
Puluhan Tahun Mengabdi, Tak Menjamin Honorer Non Kategori Mendapat JHT, Selain Pengangkatan PPPK Belum Jelas
Honorer Minta Draf Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Bisa Segera Disahkan Pemerintah
Honorer Akan Dihapus Tahun 2023, Dewan Minta Badan Kepegawaian Segera Menyusun Rencana Strategis Kedepan
Honorer Menuntut JHT dan Pensiun, Ini Penjelasan Dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan: Honorer Dimungkinkan Mendapat 5 Program Jaminan, BPKAD Baru JKK dan JKM Yang Diatur