Perjuangkan Nasib honorer, Inspektorat Kabupaten Serang Sosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2021

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 21:20 WIB
Rapat pembahasan Pebup nomor 5 tahun 2021, di aula TB Saparudin, Pemkab Serang (Dok Kominfosatik Kabupaten Serang)
Rapat pembahasan Pebup nomor 5 tahun 2021, di aula TB Saparudin, Pemkab Serang (Dok Kominfosatik Kabupaten Serang)

Adapun di kecualikan untuk tidak di laporkan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2021 yakni pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak, menantu anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik ipar sepupu dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.

Baca Juga: Kumis Tebal Sang Suami di Tiru Inul Daratista, Netizen : Bikin Imun Naik

“Sedangkan untuk di kecualikan untuk dilaporkan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 setiap pemberi,”terang Anas.

Adapun Perbup Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 2, (1) di maksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Kemudian dalam Pasal 2, (2) bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi, meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga: Alasan rezeki Seret dan hutang Tak Terbayar, Simak Penjelasan Ustadz Hanan Attaki

“Kemudian membangun integritas pejabat/pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di pemerintah daerah,”papar Anas***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X