Adapun di kecualikan untuk tidak di laporkan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2021 yakni pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak, menantu anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik ipar sepupu dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Baca Juga: Kumis Tebal Sang Suami di Tiru Inul Daratista, Netizen : Bikin Imun Naik
“Sedangkan untuk di kecualikan untuk dilaporkan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 setiap pemberi,”terang Anas.
Adapun Perbup Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 2, (1) di maksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Kemudian dalam Pasal 2, (2) bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi, meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Alasan rezeki Seret dan hutang Tak Terbayar, Simak Penjelasan Ustadz Hanan Attaki
“Kemudian membangun integritas pejabat/pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di pemerintah daerah,”papar Anas***
Artikel Terkait
Jika Honorer Non Kategori Sampai Dihapus, Dewan Sebut Keuangan Banten Bisa Kacau
Ratusan Honorer Pendidikan Banten Mulai Tandatangani Kontrak Untuk Diangkat Jadi Pegawai P3K
Berikut Tenaga Honorer Yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Diatur Dalam Pasal 3 PP Nomor 48 tahun 2005
Lama Mengabdi, Tak Jamin Honorer di Provinsi Banten Ini Bisa Diangkat Jadi Pegawai P3K Pada Awal Tahun 2022
Diluar Guru, Ini Jumlah Honorer Banten Yang Diajukan Untuk Diangkat Jadi P3K, Angkanya Mencengangkan