Perjuangkan Nasib honorer, Inspektorat Kabupaten Serang Sosialisasikan Perbup Nomor 5 Tahun 2021

photo author
- Rabu, 23 Februari 2022 | 21:20 WIB
Rapat pembahasan Pebup nomor 5 tahun 2021, di aula TB Saparudin, Pemkab Serang (Dok Kominfosatik Kabupaten Serang)
Rapat pembahasan Pebup nomor 5 tahun 2021, di aula TB Saparudin, Pemkab Serang (Dok Kominfosatik Kabupaten Serang)

TOPMEDIA.CO.ID - Inspektorat Kabupaten Serang saat ini tengah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021.

Perbub itupun berbunyi Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai Pemerintah Kecamatan. 

Selanjutnya, akan dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi atau UPG di setiap OPD.

Baca Juga: Diluar Guru, Ini Jumlah Honorer Banten Yang Diajukan Untuk Diangkat Jadi P3K, Angkanya Mencengangkan

Inspektur Pembantu (Irban) V Kabupaten Serang, Heni Suhaeri menuturkan, bahwa sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ataupun honorer agar memahami gratifikasi itu apa, batasannya sampai mana dan lain sebagainya.

Kedepannya, ketika ada ASN, PNS, honorer, P3K menerima pemberian baik dalam bentuk uang dan barang yang diduga berkaitan dengan pekerjaan itu di harapkan agar segera melapor ke UPG yang ada di Inspektorat.

“Sebenarnya di setiap OPD ada satu pegawai yang di tunjuk mengelola UPG ketika dinas masing-masing ada gratifikasi pegawai itu yang di tunjuk melaporkan ke Inspektorat,”ujar Heni kepada wartawan, Rabu 23 Februari 2022.

Baca Juga: Lama Mengabdi, Tak Jamin Honorer di Provinsi Banten Ini Bisa Diangkat Jadi Pegawai P3K Pada Awal Tahun 2022

Oleh karena itu, setelah selesai sosialisasi kedepan pihaknya berharap akan di bentuk UPG di setiap OPD. Jadi, sebut Heni, bukan hanya tingkat Kabupaten Serang tapi setiap OPD ada UPG.

“Kalau saat ini baru sosialisasi, ke depan nanti kami bentuk UPG setiap OPD bahkan kecamatan,”terang Heni.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya berharap jika UPG sudah terbentuk  di setiap OPD yang pertama bisa menyampaikan kembali sosialisasi kepada seluruh pegawai baik ASN/PNS, P3K, Pramubakti atau Honorer karena semua terikat mendapat gaji dari pemerintah.

Baca Juga: Ustadz Derry Sulaiman Setuju Aturan Toa Masjid, Begini Penjelasnya !

“Diharapkan dengan adanya pedoman gratifikasi ini UPG di OPD bisa memberikan semacam peringatan dini kepada semua pegawai, mana hal yang bisa diterima mana yang harus di tolak karena semua ada aturannya dalam pasal-pasal di Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,”ungkap Anas.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) ini menyebutkan, ada bentuk gratifikasi yang wajib di laporkan ataupun tidak di laporkan dalam Perbup tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X