Baca Juga: Sandiaga Uno Bagikan Kisah Inspiratif Kuli Bangunan Yang Kini Jadi Tenaga Ahli Menparekraf
"Tolong difasilitasi melalui Kepala Desa untuk memberikan batas tanah termasuk sempadan seperti jalan maupun sungai, ini harus diberikan sempadan dan tolong diberi batas," ujarnya.
Selanjutnya, Sofyan menambahkan, Pemda diminta menyiapkan data-data yang diperlukan untuk kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah, melakukan pembebasan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk kegiatan PTSL, menyiapkan anggaran pra PTSL serta membantu menyediakan sarana dan prasarana operasional kegiatan PTSL. "Besar harapan kami daerah bisa membantu program ini dan kami akan terus memperjuangkan di Pemerintah Pusat. Namun karena keterbatasan anggaran untuk itu perlu dukungannya supaya bisa berjalan dengan lancar," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Baim Wong Bongkar Kekayaan Raffi Ahmad, Nagita Slavina Hingga RANS, Mana Duitnya Paling Banyak
Rusia Diambang Perang Dengan AS Dan NATO Buntut Krisis Ukraina
Cemburu Membara, Seorang Warga Carenang Kabupaten Serang Bonyok Dipukuli
Timnas Indonesia Unggul 4-1 Lawan Timor Leste, Peringkat FIFA Naik
Sejumlah CPNS TA. 2021 Dilingkungan Kemkominfo Dan BKN Mengajukan Pengunduran Diri