Libatkan Kekuatan Emak Emak, Kota Cilegon Mulai Produksi Mainan Anak

photo author
- Senin, 24 Januari 2022 | 17:50 WIB
Nur Cholis, seorang pemuda di Lingkungan Belumbang, Tegal Ratu, Ciwandan (Beni Hendriana)
Nur Cholis, seorang pemuda di Lingkungan Belumbang, Tegal Ratu, Ciwandan (Beni Hendriana)

Nur Cholis menambahkan, kualitas produksi Ia perhatikan. Produknya harus memiliki kualitas dan keamanan yang baik. Selain menjaga kepercayaan konsumen dengan kualitas juga keamanan untuk anak-anak.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan SMP 27, Hati Walikota Serang Menjadi Gembira

"Seperti ketajaman, kehalusan produk dan bahan penggunaan cat yang aman," ujarnya.

Tidak sampai disitu, produksi mainan kayu yang melibatkan emak emak itu ternyata sudah memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Lembaga Sertifikasi Produksi (LSpro) yang sudah tervalidasi di Kementrian Perindustrian dan Perdagangan RI.

"Proses sertifikasinya ini dari bulan November sampe  Desember kemarin, pokonya mulai dari pemberkasan ampe pengambilan sample dibawa ke laboratorium. Alhamdulillah, tepat tanggal 14 Desember 2021 produksi mainan kami dapet label SNI," ucapnya terlihat bahagia.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Cilegon Umumkan Hasil Open Bidding di Enam OPD

Cholis berharap, dengan terbitnya sertifikat produk ini keamanan mainan lebih dipercaya pasar serta memiliki pasar yang luas. 

"Seperti sekolah dasar, TK atau TPA, Paud bahkan masyarakat umum sehingga dapat menyerap tenaga lokal lebih banyak lagi. Kami akan membuat skema pasar dengan sistem reseller. Untuk saat ini untuk penjualan kami menggunakan sistem custom/pre-order," Imbuh Cholis.

Sebagai informasi, mainan doku produksi emak emak di Kota Cilegon ini mendapatkan sertifikat SNI dengan keterangan

Baca Juga: Ingat Pesan Alm Eyang Habibie, Mantan Bukanlah Jodohmu

SNI ISO 8124-1:2010, Keamanan mainan - bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisik dan mekanis. 

SNI ISO 8124-2:2010, Keamanan mainan - Bagian 2: Sifat mudah terbakar.

SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan - Bagian 3: migrasi tertentu.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febi Sahri Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X