Kemudian yang kedua pihaknya pun melakukan penertiban untuk menghindari terjadi yang tidak di inginkan di lapangan.
Baca Juga: TOPmedia mengaji, Surat Al Quraisy Lengkap Bahasa Arab dan Latin
Pandji tidak ingin, jangan sampai nanti sebagian atau sekelompok masyarakat yang tidak menyetujui adanya hiburan malam dia mengambil langkah destruktif.
Kalaupun misalnya ada perlawanan terjadi di lapangan konflik horizontal, dimana satu kelompok berkeinginan membubarkan dan satu kelompok ingin mempertahankan.
“Ini yang tidak ingin kita harapkan. Makanya pemerintah mengambil langkah taktis agar tidak terjadi yang tidka di inginkan di lapangan, kita harus mengambil langkah apapun resikonya. Kita harus tertibkan selama perdanya belum mengizinkan,”tandasnya.
Baca Juga: Begini Hasil Pokja I Satgas Pengawalan DOB Papua Di Kabupaten Merauke
Meski demikian, tambah Pandji, bahwa pihaknya belum bisa menentukan satu dari dua opsi tersebut lantaran masih menunggu keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
“Yang pasti September ini sudah ada aksi. Belum ada pilihan mana yang akan kita pakai dari 2 opsi itu,”ungkap Pandji.
Turut hadir pada rakor tersebut Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Nanang Supriatna, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ajat Sudrajat, dan perwakilan dari TNI dan Polri serta dari OPD terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Baca Juga: Pasrah! 93 Lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Cikande Tahap 2 Di Robohkan Petugas Satpol PP
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan berdasarkan hasil patroli yang dilakukan sebanyak 6 THM yang masih beroperasi.
Diantaranya Zodiac atau New Roger telah diberikan surat peringatan teguran 1, teguran 2, dan teguran 3, DN atau News Star telah diberikan berikan surat peringatan teguran 1, 2 dan 3, Star Queen telah diberikan surat peringatan teguran 1, 2, The Angel Paradise telah diberikan peringatan teguran 1, dan Alexa telah diberikan surat peringatan.
“Yang diberikan teguran tertangkap basah saat beroperasi, kita buat berita acara peringatan. Itu hasil patroli yang kita lakukan, kita siap lakukan tindakan lagi,”tegas Ajat.
Baca Juga: Isi Perintah Kajagung Untuk Kajari Cilegon, Mulai Dipantau
Diketahui pada 1 Desember 2021 lalu Satpol PP Kabupaten Serang dibantu TNI dan Polri melakukan pembongkaran 7 THM di JLS.