pemerintahan

Kejari Cilegon Dirikan Rumah Restorative Justice di 43 Kelurahan, Begini Fungsinya

Jumat, 22 November 2024 | 18:45 WIB
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti. (TOPmedia/Firasat Nikmatullah)

Menurutnya, kolaborasi antara Kejari, Pemkot, dan masyarakat adalah contoh sinergi yang dibutuhkan dalam membangun kota yang harmonis.

Baca Juga: Wujudkan Pendidikan Berbasis Lingkungan, SDN Kepuh Denok Gelar Selebrasi Gaya Hidup Berkelanjutan

"Pembentukan Rumah Restorative Justice menunjukkan komitmen kita bersama untuk menciptakan sistem hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menawarkan solusi membangun. Ini adalah langkah besar menuju masyarakat yang damai,” ujar Nana. 

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang humanis dan dialogis dalam menciptakan keharmonisan sosial.

Nana menyatakan, Pemkot Cilegon akan mendukung penuh pelaksanaan program ini, termasuk penyediaan fasilitas dan sumber daya agar Rumah RJ dapat berfungsi optimal.

Baca Juga: Komisi V DPRD Banten Bersama MUI Dukung Pilkada Serentak 2024 27 November Berjalan Tertib dan Damai

"Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan inisiatif ini dengan maksimal. Rumah Restorative Justice adalah ruang dialog yang bisa menyelesaikan konflik sekaligus mencegah masalah lebih besar. Ini langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan kerukunan di tengah masyarakat,” tambahnya.

Program Rumah Restorative Justice menjadi harapan baru bagi warga Cilegon untuk mendapatkan akses keadilan yang inklusif.

Dengan pendekatan yang menempatkan dialog dan kemanusiaan di garis depan, inisiatif ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik.

Tetapi juga mempererat solidaritas di masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB