TOPMEDIA.CO.ID - Sebuah langkah besar diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dengan menggandeng Pemerintah Kota Cilegon dalam pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) di 43 kelurahan.
Program ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Cilegon dan kelurahan se-Kota Cilegon, yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat 22 November 2024.
Inisiatif ini bertujuan menghadirkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog.
Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menegaskan bahwa program RJ bertujuan mengembalikan peran kantor kelurahan sebagai pusat musyawarah masyarakat.
Baca Juga: Diskominfo Kota Cilegon Luncurkan Sinkronisasi Data dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota
"Kami ingin menghidupkan kembali budaya musyawarah di masyarakat. Dengan Rumah Restorative Justice, persoalan-persoalan sederhana bisa diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus langsung dibawa ke proses hukum formal,” ungkap Diana.
Ia mencontohkan, konflik antar tetangga yang sering kali disebabkan kesalahpahaman dapat diselesaikan secara musyawarah di kelurahan dengan pendampingan jaksa.
“Masalah sederhana seperti perselisihan tetangga sering berakhir di polisi, padahal bisa diselesaikan melalui dialog,” tambahnya.
Selain konflik ringan, program RJ juga berhasil menyelesaikan kasus yang lebih berat seperti pencurian, penganiayaan, dan narkotika.
Diana menceritakan salah satu kasus pencurian yang melibatkan pelaku difabel.
Terjebak dalam tekanan ekonomi, pelaku sempat mencuri untuk bertahan hidup.
Namun, berkat pendekatan RJ, korban memberikan maaf dan solusi damai berhasil dicapai.
"Khusus untuk kasus narkotika, fokus kami adalah rehabilitasi. Pecandu lebih membutuhkan perawatan daripada hukuman penjara,” tegas Diana, menunjukkan sisi humanis dari program ini.
Sementara itu, Penjabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejari Cilegon atas peluncuran program ini.
Artikel Terkait
2 Pemain Timnas Indonesia Masuk Daftar Team of The Week Usai Mampu Bikin Malu Arab Saudi 2-0, Bisa Tebak?
Ironi Program Makan Bergizi Gratis, Cerita Dua Siswa SD yang Tak Mau Santap Hidangan Bergizi di Sekolah
Polri Bongkar 619 Kasus Judi Online dan Tetapkan 734 Orang Tersangka Dalam Aktivitas Judol
Debat Kedua Calon Bupati Serang, Andika-Nanang Rajin Diskusi Bahas Pembangunan di Kabupaten Serang
Dugaan Pelanggaran Yandri Susanto di Pilkada Kabupaten Serang, Lokataru Foundation : Bikin Malu Kabinet Presiden Prabowo
Komisi V DPRD Banten Bersama MUI Dukung Pilkada Serentak 2024 27 November Berjalan Tertib dan Damai
Viral di Medsos Pantai Pasir Putih Jambu Cinangka Anyer mahal, Pengelola Pantai : Upaya Jatuhkan Destinasi Wisata Anyer
Kejati Banten Bantah Penegakan Hukum Sport Center dan Ranca Gede Berkaitan Proses Pilkada di Banten
Wujudkan Pendidikan Berbasis Lingkungan, SDN Kepuh Denok Gelar Selebrasi Gaya Hidup Berkelanjutan
Diskominfo Kota Cilegon Luncurkan Sinkronisasi Data dan Sosialisasi Peraturan Wali Kota