Berikut Daftar Produk yang Wajib Memiliki Sertifkat Halal dari Kementrian Agama, Jika Tidak? Sanksi Menanti

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi Sertifkasi Halal (Foto: Sertifikasi Halal Ilustrasi)
Ilustrasi Sertifkasi Halal (Foto: Sertifikasi Halal Ilustrasi)

TOPMEDIA - Cara membuat sertifikat halal penting untuk Anda ketahui agar produk dan jasa yang Anda tawarkan sesuai dengan syariat Islam, sehingga para konsumen yang beragama Islam dapat yakin jika produk yang dipilih telah sesuai dan aman untuk dikonsumsi.

Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan baru yang disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham.

M. Aqil menyatakan semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Barang siapa tidak menjalankan kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMK dari Pemerintah, Buruan Daftar

Bagi Anda yang berencana ingin membuat sertifikat halal atau belum mengantongi izin resmi dari MUI, berikut syarat dan cara membuat sertifikat halal yang bisa Anda ikuti dengan mudah.

Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya.

Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.

Sebagaimana yang tertera pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

Baca Juga: Inilah 5 Cara Cepat Mendapatkan Jodoh, Jomblo Akut Wajib Tau!

  1. Makanan
  2. Minuman
  3. Obat-Obatan
  4. Kosmetik

Sertifikat halal sangat penting dimiliki untuk memudahkan konsumen Muslim membeli produk sesuai dengan ajaran agama mereka. Selain itu, adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan produknya lebih luas lagi tanpa takut dicurigai bahan serta proses yang ada tidak halal.

Fungsi Sertifikat Halal
Selain diwajibkan, cara membuat sertifikat halal memiliki fungsi lain yang bisa menguntungkan bagi para pelaku usaha dan konsumen.

1. Mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Beni Hendriana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X