Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Pemkab Serang Jalani Verifikasi Lapangan Hybrid dari Kemen PPPA

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 20:53 WIB
Pemkab) Serang memverifikasi Lapangan Hybrid yang dilakukan oleh Kemen PPPA RI, di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 19 Mei 2025.
Pemkab) Serang memverifikasi Lapangan Hybrid yang dilakukan oleh Kemen PPPA RI, di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 19 Mei 2025.

TOPMEDIA.CO.ID - Sebagai bagian dari proses penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025, yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan verifikasi Lapangan Hybrid.

Verifikasi ini menjadi langkah krusial dalam menilai komitmen dan kesiapan daerah dalam mewujudkan kabupaten layak anak atau lingkungan yang ramah anak, dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya secara terpadu, baik secara daring maupun luring.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengatakan untuk rangkaian penilaian sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir dan dokumen-dokumen serta lainnya sudah diunggah ke aplikasi tim penilai.

Baca Juga: Mekanik dan SA Terbaik Banten Siap Berlaga di Tingkat Nasional di The 29th AHM Technical Skill Kontes 2025

"Sehingga untuk hari ini dikonfirmasi melalui pertemuan, dikonfirmasi serta kroscek antara realitas kegiatan dengan dokumen yang diunggah. Mudah-mudahan hasilnya bisa naik peringkat," ucapnya, di Aula Tb. Suwandi pada Senin, 19 Mei 2025.

Rudy menambahkan bahwa Kabupaten Serang saat ini sudah mendapatkan nilai 700, sedangkan untuk persyaratan naik ke kategori Nindya harus memperoleh bobot 700 lebih. "Jadi jangan hanya 700, kalau bisa lebih, supaya mengejar kategori Utama tidak terlalu berat," jelasnya.

Lebih lanjut, Rudy menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut verifikasi saat ini, Kementerian PPPA memberikan waktu dua hari untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk penilaiannya oleh verifikator dari Kemen PPPA.

Baca Juga: Pemkab Bakal Meriahkan Sambut Bupati dan Wabup Serang Ratu Zakiyah-Najiba Hamas

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Encup Suplikhah, mengatakan bahwa semua yang dinilai ini dari beberapa kelembagaan dikelompokkan dalam lima klaster yang dinilai.

"Meski demikian, tim penilai tidak meminta untuk turun ke lapangan karena jawaban dari pertanyaan verifikator sudah terjawab dengan baik," katanya.

Adapun untuk lima klaster yang dikelompokkan dalam kelembagaan penilaian dari Kemen PPPA, kata Encup, meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, serta perlindungan khusus anak dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya.

Baca Juga: PWI Serang Raya Apresiasi Gebrakan Dewan Pers, Langkah Menuju Rekonsiliasi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia

Turut hadir Asda I Haryadi, Kepala Bapperida Rachmat Maulana, Kepala Dinkes Rahmat Fitriadi, Kepala Disdukcapil Warnerry Poetri, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat, Kepala Dinsos Subur Prianto, perwakilan dari Polres Serang Kabupaten, dan Pengadilan Agama Serang.

Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA, Susanti mengimbau kepada Pemprov Banten untuk tidak bosan memberikan pembinaan kepada kabupaten dan kota, guna mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. "Sedangkan capaian baik yang sudah di peroleh agar dipertahankan serta ditingkatkan," ujar Susanti dalam sambutannya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ikawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWNU Banten Serukan Islah Terkait Konflik di PBNU

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:24 WIB
X